Daftar KPU, Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Gunakan Fasilitas Negara
Pengawasan pendaftaran balon DPD RI oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bawaslu juga mengingatkan agar Parpol tidak menggunakan fasilitas negara saat mendaftar KPU-popa/palpos.id-
PALEMBANG, PALPOS.ID- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan menghimbau kepada Partai politik yant mendaftarkan caleg nya ke KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/kota, untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
"Saat daftar ke KPU diharapkan tidak ada parpol yang menggunakan fasilitas negara.
Fasilitas dimaksudkan berupa kendaraan dinas maupun fasilitas keprotokolan semasa masih menjabat, baik di pemerintahan maupun legislatif," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naafi kepada media.
Karena menurutnya, fasilitas yg digunakan saat mendaftar ke KPU berpotensi melanggar UU penggunaan fasilitas negara, yang melekat padanya untuk kepentingan politik.
BACA JUGA:Labuan Bajo Darurat Sampah, Telkomsel-PluTik Bersih-bersih Kumpulkan 1,4 Ton Sampah
BACA JUGA:Miris, Baru Dibangun Jalan Tol Palembang - Kayuagung Dikeluhkan, BHS : Tak Sesuai Standar !
Selain itu lanjut Naafi, UU tipikor nomor 31/1999 juga dapat menjerat setiap orang yg dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dapat dipidana.
Lebih jauh mantan jurnalis ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud dengan Negara Hukum ialah negara berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
BACA JUGA:Akses Layanan BSI Tak Kunjung Pulih, Dirut BSI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
BACA JUGA:Waduh! Serangan Siber Ganggu Akses Layanan Bank Syariah Indonesia, Ini yang Dilakukan Pihak BSI...
Keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.
Demikian pula peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan bagi hidup antar warga negaranya sehingga salah satunya adalah penggunaan fasilitas negara yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: