Viral Dugaan Pungli di Perairan Simpang PU Desa Bunga Karang, Ini Kata Kapolda Sumsel...
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo. Foto : - Dokumen/Palpos.id ---
Sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada dan hendaknya seorang jurnalis sesuai dengan undang-undang pers harus mengkonfirmasi kepada seseorang atau lembaga yang akan diberitakan karena ada hak jawab kepada pihak yang akan diberitakan.
Adapun fakta dilapangan pada Selasa (9/5) yang langsung dijelaskan oleh Ka Pos Dishub, Eko Prasetya bahwa perbup nomor 8 tahun 2021 menyatakan tentang retribusi daerah Kabupaten Banyuasin.
"Kemudian tindakan yang dilakukan anggota kita mendatangi TKP, konfirmasi kepada pihak personil PS Simpang PU, konfirmasi dengan pihak Pos Dishub Kabupaten Banyuasin dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait," tutup Kapolda.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: