Hasil Pleno DPSHP KPU OKU, Pemilih Terbanyak di Baturaja Timur

Hasil Pleno DPSHP KPU OKU, Pemilih Terbanyak di Baturaja Timur

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya.Foto:Eco/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tuntas menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilu 2024 pada Kamis (11/5).

Hasilnya, terjadi pengurangan maupun penambahan jumlah pemilih di beberapa Kecamatan di Bumi Sebimbing Sekundang. “Di beberapa kecamatan terjadi pengurangan, ada juga terjadi penambahan. Untuk jumlah total DPSHP ini sebanyak 270.765 pemilih laki-laki dan perempuan,” ungkap Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (12/5).

Berdasarkan data hasil pleno, untuk jumlah pemilih terbanyak masih dikuasai wilayah Kecamatan Baturaja Timur dengan total pemilih (L/P) sebanyak 76.481.

BACA JUGA:BPBD OKU Sebut Banjir di Jalan Pancur Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Kedua yakni di Kecamatan Baturaja Barat, sebanyak 27.160 pemilih. Dan ketiga di Kecamatan Lubuk Batang, sebanyak 24.502 pemilih.

Selanjutnya secara berurutan; wilayah Kecamatan Peninjauan sebanyak 23.324 pemilih. Kecamatan Lubuk Raja sebanyak 22.687 pemilih. Kecamatan Semidang Aji sebanyak 21.284 pemilih. Kecamatan Lengkiti sebanyak 19.164 pemilih. Kecamatan Sinar Peninjauan sebanyak 16.802 pemilih.

BACA JUGA:MCP KPK, ITKP Hingga e-Katalog Bukti Konkrit Muba Hindari Korupsi

Kemudian Kecamatan Sosoh Buay Rayap sebanyak 10.387 pemilih. Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya sebanyak 9.429 pemilih. Kecamatan Pengandonan sebanyak 7.555 pemilih. Kecamatan Ulu Ogan sebanyak 6.472 pemilih. Dan paling sedikit di Kecamatan Muara Jaya sebanyak 5.518 pemilih.  

Menurut Naning, bahwa rekapitulasi DPSHP ini adalah proses menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artinya, angka-angka pemilih tersebut belum bisa menjadi pasti.

Oleh karenanya, Naning berharap dalam proses ini ada tanggapan dari masyarakat, simpatisan partai politik, dan kawan-kawan di Bawaslu.

BACA JUGA:Dua Rumah Panggung di Kabupaten Musi Banyuasin Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebab Kebakaran...

“Jadi barang siapa yang tidak terdaftar sebagai pemilih di DPS kemarin, atau di DPSHP saat ini, masih bisa diakomodir di dalam DPSHP akhir nanti. Dan di dalam DPT-nya nanti, perubahan-perubahan yang terjadi tetap bisa dilakukan,” jelasnya.

Kenapa begitu? Karena KPU sendiri sambung Naning, tidak bisa memastikan bahwa pemilih ini bisa memilih di TPS sesuai alamat KTP-nya. Misalnya, oleh karena pekerjaannya. Tentu yang bersangkutan nanti akan pindah memilih di TPS yang bisa menggunakan form A5.

“Atau mereka yang Pemilu lalu terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri, kemudian harus kuliah di luar negeri, artinya menjadi pemilih di tingkat TPS luar negeri. Tentu semua komponen ini, KPU diharapkan dapat melayani. Arti kata tidak membatasi atau mengurangi hak pilih masyarakat di OKU,” pungkas Naning.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: