Hati-hati Penipuan, Teliti Sebelum Melakukan Transaksi Jual Beli Aset

Hati-hati Penipuan, Teliti Sebelum Melakukan Transaksi Jual Beli Aset

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lubuklinggau-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID-

Namun janji tinggal janji, tersangka sama sekali tidak punya niatengembakikan uang korban. Buktinya sampai korban membawa masalah ini ke jalur hukum tersangka masih tidak mengembalikan uang korban. 

BACA JUGA:Korban Tewas Diseruduk Mobil Tangki Bertambah

"Setelah menerima laporan korban kita melakukan penyelidikan dan penelitian dokumen  terkait kepemilikan tanah tersebut dan dapat disimpulkan telah terjadi penipuan dan penggelapan oleh tersangka," jelasnya.

Mengetahui korban memilih menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur hukum, tersangka mulai menghindar dengan jarang berada di rumah. 

Namun sepandai-pandai tupai melompat akhirnya akan jatuh ke tanah juga. Begitupun dengan tersangka Barwono, meski terus menghilang namun jejaknya akhirnya diketahui juga oleh Tim Macan Linggau. 

"Begitu kita mendapat informasi tersangka di rumah kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan," ungkap Robi.

Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Nangka Lintas tanpa perlawanan, Selasa 15 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. "Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Robi. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: