Hati-hati Penipuan, Teliti Sebelum Melakukan Transaksi Jual Beli Aset

Hati-hati Penipuan, Teliti Sebelum Melakukan Transaksi Jual Beli Aset

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lubuklinggau-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Hati-hati saat ingin melakukan transaksi jual beli aset. Ada baiknya teliti terlebih dahulu keabsahan dokumen yang ada. Karena bisa saja keabsahan dokumen terkait Asset yang akan diperjualbelikan itu palsu. 

Seperti kasus penipuan dokumen jual beli tanah yang terjadi baru-baru ini di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. 

Hal itu terungkap setelah korban Hasyim Kusuma (53), warga Gang Melati RT 02 Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara, melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Mapolres Lubuklinggau, Selasa 11 April 2023. 

BACA JUGA:TEGA!! Motor Korban Tabrak Lari Dibawa Kabur dan Dijual Murah untuk Pesta Narkoba

Atas laporan itu, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil membekuk tersangka  Barwomo (56), warga Jalan Nangka Lintas RT 02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, di rumahnya Selasa 15 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kasi Humas, AKP Ermi, dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan kronologis kejadian penipuan dalam transaksi jual beli Asset berupa tanah tersebut. 

Berawal Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi transaksi jual beli tanah dengan ukuran 10 meter x 18 meter, di Jalan Kenanga I Gang Melati RT 02 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Lakukan Pungli, Tiga Remaja di Palembang Digiring ke Kantor Polisi

Transaksi jual beli itu disepakati antara korban Hasyim dengan tersangka Barwono seharga Rp 15 juta.

Pasca transaksi dan pembayaran dilakukan, korban bermaksud hendak memagar tanah yang sudah dibelinya. Namun aktivitas korban yang hendak memagar tanah tersebut justru ditegur oleh saksi Astuti yang mengaku sebagai pemilik tanah sebenarnya.  

"Saat korban mau buat pagar, saksi memberi tahu korban bahwa tanah tersebut miliknya," jelas Robi. 

BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Siap-Siap Ketawa Ngakak Bakal Kedatangan Artis Komedi Ngetop, Ini Jadwalnya..

Bukan sekedar mengklaim tanah miliknya, tetapi Astuti juga menunjukan dokumen resmi berupa sertifikat tanah nomor :00385 atas namanya kepada korban. 

Mengetahui kebenaran itu, korban kemudian komplain kepada tersangka Barwono. Saat itu tersangka Barwono berjanji akan mengembalikan uang milik korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: