Progres Pemekaran Provinsi Kapuas Raya, Tinggal Tunggu Waktu

Progres Pemekaran Provinsi Kapuas Raya, Tinggal Tunggu Waktu

Kota Sintang merupakan ibukota calon provinsi baru Kapuas Raya-Foto : Tangkapan Layar Youtube @Tigan TV-

 Ia menjelaskan, dalam proses pemekaran satu wilayah di DPR, dimulai dari pembahasan undang-undang. 

Namun sebelum menjadi undang-undang, harus masuk di daftar Prolegnas dulu. 

"RUU yang ada di daftar itulah yang kita bahas. Kalau tidak ada di daftar prolegnas ya tentu tidak akan kita bahas. Nah Provinsi Kapuas Raya ini tidak ada dalam prolegnas," kata  Adri.

Adri mempertanyakan alasan mortorium yang selalu jadi kendala.

Tapi Papua malah masuk prolegnas untuk membahas pemekarannya. 

Adri  menyarankan masyarakat untuk mengalihkan fokus pemekaran. 

Ia meminta agar wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya tidak dijadikan alat kampanye politik.

Semengat pemekaran tak lain untuk pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. ***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: