Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban

Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban

Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban.--Foto : DesignNFMR

2. Pelaksanaan kurban 

BACA JUGA:Soal Subsidi Mobil Listrik, Ekonom Faisal Basri Bilang Begini...

Waktu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, yaitu hewan kurban harus disembelih setelah Salat Idul Adha, hingga terakhir hari Tasyrik.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW menyebutkan alasan mengapa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum Salat Idul Adha dan setelah hari Tasyrik.

"Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari ini adalah salat, kemudian kita pulang lalu menyembelih kurban. Barang siapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat. Dan barang siapa yang menyembelih kurban sebelum salat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga, sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan kurban," (HR. Muslim).

BACA JUGA:Warga Minta PTBA Serius Merealisasikan Pembangunan Talud

3. Kriteria hewan kurban

Dalam Al-Quran surah Al-Hajj disebutkan, hewan yang dikurbankan adalah hewan ternak seperti unta, sapi, domba dan sejenisnya. 

4. Jumlah orang dalam berkurban

BACA JUGA:Dumptruk Batubara Bablas Tabrak Motor dan Mitsubishi Triton di Tanjung Enim, 1 Meninggal

Islam telah menetukan beberapa aturan jumlah hewan yang dikurbankan sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW. 

Untuk hewan kambing, hanya diperbolehkan untuk satu orang saja. Sapi diperbolehkan untuk 7 orang, sedangkan unta untuk 10 orang. 

"Kami menyembelih hewan pada saat Hubaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk 10 orang dan satu ekor sapi untuk 7 orang." (HR Muslim, Abu Daud dan Tarmizy).

BACA JUGA:Wacana Bentuk Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Namanya Provinsi Pakuan Bhagasasi

5. Kondisi hewan kurban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: