Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban
Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban.--Foto : DesignNFMR
BACA JUGA:Wako Harnojoyo Minta Masyarakat Daftarkan Karya ke HAKI
Hakikat Idul Adha
Menyembelih hewan ketika Idul Adha pada hakikatnya adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT agar mendapatkan keridhaan-Nya.
Dalam dimensi sosial, hal tersebut memiliki tujuan agar bisa turut membahagiakan saudara kita yang kurang beruntung di Hari Raya Idul Adha.
BACA JUGA:Wow Gedung Bandiklat Potensi PAD Lubuklinggau Yang Terpendam, Segini Penghasilannya Setahun
Daging kurban hendaknya diberikan pada saudara kita yang membutuhkan, kita juga boleh menyisakan secukupnya untuk keluarga, tetapi hendaklah mengutamakan saudara kita yang kurang beruntung.
Aturan Kurban Idul Adha
Istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya kurban dan hari-hari tasyriq.
BACA JUGA:Biar Paham IT, 40 Guru SMP di Muara Enim Ikuti Diklat TIK
Tujuannya adalah untuk taqarrub atau mendekatkan diri pada Allah SWT dan menjadi bentuk rasa syukur terhadap segala nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
Sedangkan istilah tadlhiyyah berarti berkurban. Dalam berkurban terdapat beberapa aturan yang harus diikuti agar kurban yang kita lakukan sah.
Bebebrapa aturan yang perlu dipahami dalam berkurban
BACA JUGA:Jaga Daya Tahan Tubuh Saat Cuaca Ekstrim, Ini Tips Yang Diberikan Kadinkes Lubuklinggau
1. Orang yang melaksanakan kurban
Seseorang selain beragama Islam, tidak disyari’atkan untuk berkurban. Selain itu, yang melakukan kurban haruslah seseorang yang sudah balig dan mampu secara materi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: