Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban

Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban

Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban.--Foto : DesignNFMR

Hewan kurban yang disembelih adalah hewan yang cukup umur dan tidak cacat secara fisik. Seperti yang diriwayatkan Rasulullah SAW. 

"Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuai musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian, maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah." (Muttafaq’alaih). 

BACA JUGA:JCH Asal Prabumulih Bakal Diberangkatkan 27 Mei

"Ada 4 cacat.. dan beliau berisyarat dengan tangannya." (HR.Ahmad 4/300 dan Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Tarmudzi).

Berikut adalah hewan yang tidak sah dipegunakan untuk berkurban:

* Hewan yang pincang salah satu kakinya, meskipun pincang saaat akan disembelih, saat dirubuhkan. 

* Hewan yang sakit 

* Hewan yang buta salah satu matanya 

* Hewan yang sangat kurus higga hilang akalnya. 

* Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya. 

* Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. 

BACA JUGA:Joncik Datangi Korban Kebakaran di Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang Menghanguskan 8 Buah Rumah Warga

6. Mengucapkan niat dalam hati

Niat merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan ibadah kurban. Sama seperti hal lainnya, niat merupakan syarat sahnya berkurban seperti yang dikatakan An-Nawawi. 

"Niat adalah syarat sah berkurban," (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 8/380).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: