Melintas Tanpa Izin 8 Unit Truck Trailer Distop

Melintas Tanpa Izin 8 Unit Truck Trailer Distop

Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Muara Enim dan Dinas PUPR menyetop 8 unit truck trailer melintas di jalan Trans Unit 6 Kecamatan Muara Enim.Foto:Prabu/Palpos.Id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Sebanyak 8 unit truck trailer yang hendak mengangkut cor beton jembatan layang  tol ruas MUARA ENIM-Prabumulih, distop. Pasalnya, ragkaian mobil truk trailer belum mengantongi izin melintas di jalan kabupaten tepatnya jalan Trans Unit 6 Kecamatan MUARA ENIM, Selasa (23/5).

Penyetopan tersebut dilakukan Dinas Perhubungan Muara Enim setelah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Satlantas Polres Muara Enim, sebelum mengantongin izin melintas yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim.

“Delapan unit truck trailer masuk lewat Simpang Kepur (Jalan DBU, red) menuju Trans Unit 6 dengan tujuan hendak mengangkut material cor beton jembatan tol ruas Muara Enim-Prabumulih ke Palembang. Lantaran tidak mengantongi izin melintas di jalan kabupaten, kita menghentikan sementara aktifitas truck trailer tersebut,” ujar Kepala Bidang Transportasi dan Angkutan Jalan Dishub Muara Enim Akhmad Junaini SIP MSi.

BACA JUGA:Warga Minta PTBA Serius Merealisasikan Pembangunan Talud

Untuk sementara, kata dia, 8 unit truck trailer yang akan mengangkut balok beton untuk jembatan layang rencana pembangunan Tol Ruas Muara Enim - Prabumulih yang ditunda, dilarang mengeluarkan material.

“Mereka masih lokasi penumpukan material pembangunan PT Waskita Karya yang diambil alih oleh PTHKI. Karena belum mendapatkan izin dispensasi pemakaian ruas jalan kabupaten tidak boleh melintas. Apalagi kekuatan jalan kabupaten hanya mampu 8 ton sedangkan truk trailer beban muatannya 10 ton ke atas,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kendaraan dump truk mengangkut batu menuju Trans Sosial untuk pengerasan akses jalan ke tambang diduga tambang rakyat sehingga jalan aspal daerah trans sosial yang dibangun menggunakan APBD terancam hancur.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Terekam CCTV Maling Diringkus Polsek Bayung Lencir

“Informasinya seperti itu dan juga ada yang datang untuk meminta izin melintas angkutan TR (Tambang Rakyat) tapi tidak direspon. Namanya TR itu ilegal tidak boleh melintas. Nanti kita cek kelapangan,” ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: