Meskipun Loncat Parpol, Anggota Dewan OKU Ini tak Akan di PAW

Meskipun Loncat Parpol, Anggota Dewan OKU Ini tak Akan di PAW

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya.Foto:Eco/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Meskipun pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 nanti dipastikan loncat atau pindah partai politik (parpol), namun anggota DPRD OKU dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yakni Erlan Abidin dipastikan tidak akan terkena Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal ini disebabkan karena parpol lamanya yakni PKPI tidak menjadi peserta pemilu 2024. "Ya benar, besar kemungkinan yang bersangkutan tidak di PAW. Meskipun Erlan saat ini pindah ke PAN," ungkap Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Jumat (26/5).

Dijelaskan Naning, Erlan sendiri akan maju kembali sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan Empat (Dapil 4) dengan nomor urut 4.

BACA JUGA:Mantan Napi Maju Caleg, Antoni Yuzar : Berpegang Pada Aturan Saja

Naning menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol.

“UU itu mengatur bahwa anggota dewan aktif itu tidak di-PAW, jika, pertama; parpolnya tidak ikut pemilu/ tidak jadi peserta pemilu. Kedua; anggota dewan memang tidak di PAW partainya. Dan ketiga; tidak ada caleg di bawahnya atau kanan kirinya,” terang Naning.

Ketika ditanya berapa total anggota DPRD OKU aktif yang pindah parpol sebagai bacaleg di Pileg 2024 mendatang, Naning belum bisa memastikan jumlahnya. Sebab sejauh ini pihaknya masih dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin).

BACA JUGA:Mantan Napi Koruptor Masih Nyaleg, Ini Penjelasan Bawaslu

Dijelaskan dia, vermin ini adalah penelitian berkas bacaleg. Mulai dari KTP, surat keterangan pengadilan, surat pengunduran diri kalau ada jabatan, surat keterangan sehat jasmani rohani dll, yang semuanya dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

BACA JUGA:Ke Senayan Lagi, Renny Astuti Janji Perjuangkan Sektor Pertanian dan Perikanan Sumsel

Termasuk di dalamnya soal ijazah. Benar atau tidak namanya, berikut juga titelnya (gelar,red) jika dicantumkan. “Kalau bacalegnya pasang titel, ada dak ijazahnya? Kalau tidak ada, ya dak bisa,” tandas Naning.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: