Kasus 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua oknum TNI AD yang terbukti membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi alias inek akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan, Senin 29 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

‘’Majelis Hakim sepakat memvonis pidana terdakwa 1 atau Sertu Yalpin Tarzun dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Majelis Hakim diketuai Kolonel CHK Asril Siagian.

‘’Kemudian, Majelis Hakim juga sepakat menjatuhkan vonis kepada terdakwa 2 atau Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Kolonel CHK Asril Siagian lagi.

BACA JUGA:Panglima TNI Tegaskan Operasi Siaga Tempur Kepada KKB, Prajurit Jangan Ragu...

BACA JUGA:Ternyata Panglima TNI Mendarat ke Sumsel Untuk Berikan Semangat kepada Prajurit

Alasan Majelis Hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.

“Sementara kedua terdakwa mengetahui bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa,” terang Majelis Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan kedua tersangka, dimana kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

Selain itu, kedua terdakwa juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

BACA JUGA:Panglima TNI Mendarat di Bandara Internasional SMB II Palembang, Ada Apa Iya...

BACA JUGA:Panglima TNI Jenderal Andika Tinjau Calfex Super Garuda Shield 2022

‘’Kedua terdakwa telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, dan para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan sebagai kurir sabu,” tutur hakim.

Kolonel CHK Asril Siagian menyatakan sempat ada perbedaan pendapat antara hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Dimana, Ketua Majelis Hakim berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati. Namun kedua hakim anggota tidak sependapat dan memilih menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap keduanya.

“Hingga akhirnya diputuskan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ungkap Kolonel CHK Asril Siagian.

BACA JUGA:10 Kecamatan Usul Bentuk Kabupaten Indramayu Barat Pemekaran Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: