Kasus 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup
![Kasus 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup](https://palpos.disway.id/upload/a41fdb51c59c60bb50834eff94311268.jpg)
Dua oknum TNI AD yang terbukti membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi alias inek akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan, Senin 29 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Atas vonis tersebut, Sertu Yalpin Tarzun bersama penasihat hukumnya Mayor CHK D Hutasoit menyatakan pikir-pikir.
Sedangtkan Pratu Rian Hermawan bersama penasihat hukumnya Serka Ahmad Zaini menyatakan akan melakukan banding atas vonis tersebut.
Hal yang sama dengan Oditur Militer atau Otmil Mayor R Panjaitan yang menyatakan sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, kedua oknum TNI AD itu bekerja sama dengan dua orang pria asal Kalimantan membawa sabu seberat 75 Kilogram dan 40 ribu butir ekstasi alias inek.
Saat itu Sertu Yalpin Tarzun mengaku mereka diarahkan oleh orang yang belum pernah ia temui bernama Zack (DPO).
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sudah dua kali menjemput sabu ke Tanjungbalai.
“Siap, begini yang mulia, kami diarahkan oleh orang yang bernama Zack untuk menjemput sabu tersebut. Saya juga belum pernah bertemu dengan Zack,” katanya, Rabu 15 Maret 2023 yang lalu.
“Saat menyerahkan barang tersebut kami tidak turun dari mobil. Ketika itu pintu mobil dibuka lalu barang tersebut dimasukkan, lalu kami pergi,” kata Sertu Yalpin Tarzun.
Akan tetapi, sambung Sertu Yalpin Tarzun, yang mengarahkan mereka itu, lain dengan orang yang mengarahkan terdakwa Yogi dan Sahril.
“Yang nyuruh kami Zack, berbeda dengan yang arahkan mereka berdua. Saya tidak tahu siapa yang ngarahkan mereka,” ucap Sertu Yalpin Tarzun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: