Kasus 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua oknum TNI AD yang terbukti membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi alias inek akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan, Senin 29 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Akan tetapi, setelah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjemput sabu dari Tanjungbalai, kedua oknum TNI AD tersebut berjanjian dengan Yogi dan Sahril untuk bertemu di Kota Medan agar menyerahkan barang tersebut. 

Namun belum sampai berjumpa dengan Yogi dan Sahril, 2 oknum TNI AD itu berhasil diamankan oleh tim dari Mabes Polri yang sedang beristirahat, hingga akhirnya disidang. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: