Wah! Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Ombudsman, Ini 3 Opsi Diberikan...
Dugaan Pemerasan di Kementan: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Diduga karena tak kooperatif, Ketua KPK Firli Bahuri terancam dijemput paksa Ombudsman.
Sebab, Firli Bahuri akan dimintai klarifikasi terkait pencopotan Brigjen Endra Priantoro beberapa waktu yang lalu.
Demikian ditegaskan anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Menurut Robert Na Endi Jaweng, pihaknya bisa saja menjemput paksa Firli Bahuri jika ada unsur kesengajaan menolak panggilan Ombudsman.
BACA JUGA:Dewan Pengawas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Pekan Depan, Kasus Pencopotan Endar Priantoro...
‘’Hal itu (Panggilan Paksa) bila ada unsur kesengajaan, apalagi ada penolakan tertulis dari Firli Bahuri,” terang Robert Na Endi Jaweng.
Dan penjemputan paksa Firli Bahuri itu, sambung Robert Na Endi Jaweng, sesuai pasal 31 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Dimana, Ombudsman bisa meminta bantuan polisi menjemput paksa terlapor jika dipanggil tiga kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah.
Akan tetapi, tutur Robert Na Endi Jaweng, penjemputan paksa Firli Bahuri itu merupakan opsi terakhir dilakukan.
BACA JUGA:Waspada ! KPK Incar Proyek Infrastruktur yang Dipegang Timses Kepala Daerah
BACA JUGA:Nah Lho! Wagub Lampung Chusnunia Chalim Bakal Diperiksa KPK, Ternyata Terkait Hal Sensitif Ini...
Dimana, untuk opsi pertama yakni Ombudsman melakukan pemeriksaan melalui jawaban, apabila terlapor tidak dapat hadir secara langsung.
"Misalkan terlapor atau Firli Bahuri berada di tempat yang jauh. Dan Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telepon, apakah surat menyurat, dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: