Dewan Pengawas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Pekan Depan, Kasus Pencopotan Endar Priantoro...

Dewan Pengawas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Pekan Depan, Kasus Pencopotan Endar Priantoro...

Gedung KPK dimana mantan pimpinan KPK aksi demonstrasi mendesak copot Ketua KPK Firli Bahuri karena diduga lakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana terkait pembocoran dokumen hasil penyelidikan KPK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – ‘Perlawanan’ Brigjen Pol Endar Priantoro terhadap Ketua KPK Firli Bahuri mulai memasuki babak baru.

Dimana, Dewan Pengawas periksa Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan atas laporan Endar Priantoro

Karena semua terkait pelaporan Endar Priantoro yang tak terima dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Demikian dikatakan salah satu anggota Dewan Pengawas KPK Harjono kepada wartawan, Minggu 09 April 2023.

BACA JUGA:Rafael Alun Akhirnya Ditahan Penyidik KPK, Diduga 25 Artis dan Grup Band Terlibat Pencucian Uang...

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana KPK, Ini Kata Ali Fikri...

Menurut Harjono pemanggilan Firli Bahuri direncanakan pekan depan, namun dilakukan sesegera mungkin.

Namun, Harjono tidak menegaskan tanggal pasti terkait pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.

Terkait pemanggilan itu, Dewan pengawas KPK tentu akan melakukan rapat terlebih dahulu pada Senin 10 April 2023.

Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro sebelumnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa, Selasa 04 April 2023.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Beras, Negara Dirugikan Ratusan Miliar...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bansos Beras Mulai Diusut KPK, Ini Kata Ali Fikri...

Dimana, Endar Priantoro mempermasalahkan surat keputusan atau SK Pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Surat Keputusan Pemberhentian itu ditandatangani Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Serta surat penghadapan ke instansi Polri ditandatangani Firli Bahuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: