TERLALU! Dana Desa Digunakan untuk Main Perempuan, Oknum Kades Divonis 6 Tahun

TERLALU! Dana Desa Digunakan untuk Main Perempuan, Oknum Kades Divonis 6 Tahun

Sidang vonis Kades Ngetikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID-

Korupsi anggaran yang dilakukan dengan cara penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru paud. 

Selain itu  penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya.

Herman Sawiran sendiri telah mengakui perbuatannya. 

Dari pengakuan Herman juga diketahui hasil korupsi DD tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari main perempuan hingga dihabiskan berenang-senang ataunfoya-foya di Palembang.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: