Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKU Divonis 13 Tahun Penjara

 Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKU Divonis 13 Tahun Penjara

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho.Foto:Eco/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Mustafa Kamal alias Mustato yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, hanya tertunduk lemas saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap dirinya.

"Ya, sidangnya berlangsung Kamis (25/5) lalu. Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 14 tahun penjara," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho, saat dibincangi Rabu (31/5).

Menurut Erik, terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Ribuan Ton Beras Petani di OKU Timur Diserap Bulog

"Sebenarnya saat pelimpahan berkas tahap 2 dari Polres ke Kejaksaan, kita menyeratkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun pasal ini ternyata tidak bisa dibuktikan," tegasnya.

Terdakwa sendiri ungkap Erik, menerima keputusan majelis hakim tersebut dan mereka tidak mengajukan banding. Sementara pihaknya sendiri akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah apa yang akan diambil nantinya.

Erik berharap, pihak Rutan Baturaja kedepan bisa lebih cermat memberikan remisi atau potongan masa tahanan terhadap Mustato.

BACA JUGA:TERLALU! Dana Desa Digunakan untuk Main Perempuan, Oknum Kades Divonis 6 Tahun

BACA JUGA:Makin Merajalela, 3 Unit Motor di Satu Komplek Perumahan Hilang Dalam Semalam

"Terdakwa ini sudah 2 kali membunuh orang. Karena itu, kita berharap setelah divonis dengan hukuman berat, pihak Rutan tidak sembarangan memberikan remisi kepadanya," tandas dia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: