Residvis Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk

Residvis Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk

Residvis Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Belum sempat menikmati hasil curian sepada motor. Doni Aprizal (32), warga Desa Karang Endah, RT 02 RW 01, Kecamatan Baturaja, Kabupaten PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/53911/oku">OKU, tidak dapat bebuat banyak setelah berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Pelaku merupakan residivis curanmor antar kabupaten ini. Melakukan pencurian sepeda motor di Dusun I, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten MUARA ENIM, pada hari Senin (29/05/2023) lalu ini. Diamankan anggota Polsek Baturaja Barat, Jumat (2/6) Pukul 12.00 WIB.

"Pelaku ini (Doni Aprizal) bersama rekannya S alias I (DPO) spesialis pencurian sepada motor antar kabupaten," ujar Kapolres MUARA ENIM AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Senin (5/6).

BACA JUGA:Pemuda di OKU Babak Belur Dimassa, Berikut Penyebabnya

Lanjutnya, pelaku bersama rekannya telah melakukan pencurian sepada motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 6981 DAC  milik Y Dusun I, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

Tim Lakid Polsek Lawang Kidul mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres OKU Polsek Baturaja Barat. Tim Lakid yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi melakukan pengejaran dan koordinasi dengan Kanit Reskrim  Polsek Baturaja Barat.

Setelah sampai di lokasi, tersangka DA sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Baturaja Barat beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 6981 DAC milik korban.

BACA JUGA:Sakit Hati ke Mantan Suami Nekat Ngeprank Polisi, Ini Akibatnya

"Saat ini, penanganan perkara pelaku dilakukan di Polsek Baturaja Barat  karena pelaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian motor di wilayah hukum Polsek Baturaja Barat. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran," ujarnya.

Setiap melakukan aksinya, pelaku hunting di wilayah Baturaja dan Muara Enim. Setelah target didapat didukung kondisi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya mengunakan kunci T.

"Sepeda motor hasil curian dijual pelaku ke daerah Oku Timur. Uangnya digunakan untuk minum-minum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: