Sakit Hati ke Mantan Suami Nekat Ngeprank Polisi, Ini Akibatnya

Sakit Hati ke Mantan Suami Nekat Ngeprank Polisi, Ini Akibatnya

Tersangka pakai rompi tahanan 04 ketika diintrogasi langsung oleh kapolres-Foto:Maryati-Palpos.Id

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Ulah PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/47624/nekat">nekat yang dilakukan Indah Wara NP alias Iin (36), warga asal Desa Tambangan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sungguh sangat berbahaya. Apalagi urusannya dengan hukum.

Lantaran sakit hati dengan Jaka Rasmana (mantan suaminya), wanita ini Sampai tega memfitnah dan menjebak sang mantan.

Bukan hanya itu, Iin juga PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/47624/nekat">nekat Ngeprank aparat kepolisian dengan memberikan informasi palsu tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan mantan suaminya.

BACA JUGA: Baru Sebulan Ngebor Minyak di Keban 1 Sanga Desa, Akhirnya di Tangkap Karena Sumur Terbakar

Akibat perbuatannya itu, Iin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Karena pepatah senjata makan tuan itu yang dialaminya.

Maksud hati ingin menjadikan suaminya tersangka justru dia sendiribyang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu terungkap setelah kasusnya di rilis Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin 5 Juni 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Antisipasi Karhutbunlah, Polres Muba Bagikan Ini

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan, menjelaskan kronologis kejadiannya.

Berawal pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Kura-Kura Ninja Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari tersangka Iin tentang penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan mantan suaminya yang bernama Jaka Rasmana, di Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi itu Tim Kura-Kura Ninja Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan dan penggeledahan dilokasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Suami Dibunuh Secara Sadis, Radha Ulandari Harap Polisi Lubuklinggau Segera Temukan Pelaku!

Dari penggeledahan itu didapat Barang Bukti (BB) berupa sepaket sabu-sabu seberat sekitar 0,40 gram di dalam tas ransel warna coklat milik mantan suaminya Jaka Rasmana.

Dengan BB tersebut tersangka kemudian di gelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

"Rupanya mantan suami korban melakukan perlawanan dan membantah jika BB tersebut miliknya bahkan menuduh polisi yang menjebak dirinya," ungkap Hendrawan.

Namun pihak  kepolisian memastikan tidak ada istilah jebak menjebak dalam pengungkapan kasus. "Mantan suaminya sempat curiga anggota yang memasukan BB tersebut ke dalam tas miliknya," jelas Hendrawan.

Dari hasil tes urine, ternyata Jaka ternyata negatif. Hal itu membuat Jaya mantan suami tersangka semakin kuat menuding polisi menjebaknya.

Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya terungkap ternyata BB tersebut dimasukan mantan istrinya sendiri Iin. Kemudian Iin juga yang menginformasikan ke polisi kalau mantan suaminya terlibat dalam penyalagunaan narkoba.

Belakangan terungkap skenerio Iin memfitnah dan menjebak mantannya itu lantaran IIn sakit hati dengan sang mantan suami dan mantan mertuanya. "Itu ada kaitannya dengan persoalan rumah tangga mereka," ujar Hendrawan.

 Alhasil, tersangka Iin yang tinggal di Jalan Pipa Jaya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang diamankan Tim Kura-Kura Ninja.

Sementara itu saat diintrogasi langsung oleh Kapolres, Iin mengakui telah menjebak mantan suaminya itu lantaran sakit hati, karena tidak mendapatkan harta gono gini dalam perceraian mereka.

Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati Iin dari temannya di Palembang. "Saya beli sama teman saya di Palembang," ujar Iin.

Kendati mengaku membeli dengan temannya, namun Iin, enggan menyebutkan nama orang dimaksud dengan alasan tidak tahu namanya. Tapi temannya itu tinggal disampingi rumahnya di Palembang.

Atas perbuatannya itu IIn terancam pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

"Ancaman hukumnya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," tegas Harissandi.

Sementara mantan suaminya, yang sebelumnya sempat diamankan menjadi saksi dalam kasus ini. "Suaminya kita pulangkan dan menjadi saksi dalam kasus ini," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: