Semester Pertama 2022, Kemenkumhan Sumsel Salurkan 232 Bantuan Hukum Gratis

Semester Pertama 2022, Kemenkumhan Sumsel Salurkan 232 Bantuan Hukum Gratis

Semester Pertama 2022, Kemenkumhan Sumsel Salurkan 232 Bantuan Hukum Gratis.--Humas

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan terus mendorong program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022 ini.

"Bantuan ini disalurkan melalui 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sumatera Selatan yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai oemberi bantuan hukum," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Senin (5/6) di Palembang

13 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan diluar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada Lowongan untuk Disabilitas di Job Fair PTC Mall Palembang

Kakanwil Kemenkumalham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin

"Bantuan hukum menunjukkam peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ungkapnya.

Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencapau keuntungan.

BACA JUGA:H-1 HUT APEKSI Pemkot Palembang Pastikan Semua Siap

Kakanwil Ilham mengatakan memasuki semester pertama tahun 2023, sebanyak 233 kasus litigasi dan non litigasi berhasil diberikan bantyan hukum secara gratis, atau melalui bantuan hukum ini terserap anggaran mencapai 51.91 persen atau sebesar Rp631.232.200 dari jumlab anggaran Rp1.215.060.000 tahun ini.

Kakanwil Ilham mengatakan memasuki semester pertama tahun 2023, sebanyak 233 kasus litigasi dan non litigasi berhasil diberikan bantuan hukum secara gratis, atau melalui bantuan hukum ini terserap anggaran mencapai 51,91% atau sebesar Rp. 631.232.200 dari jumlah anggaran Rp. 1.216.060.000 tahun ini.

Adapun 13 OBH yang memberikan bantuan hukum gratis tersebut adalah Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, YLBHI LBH Palembang, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Sumsel, LBH Lahat, LBH PERADI Palembang, kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.

BACA JUGA:HUT APEKSI Palembang Kedatangan Tamu Pemkot se-Indonesia, Harnojoyo Minta Warga Jaga Ini..

Kemudian Lembaha Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enin, Lembaha Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, LBH Sumsel Cabang Pagaralam dan Yayasan LBH IKADIN Sums

"Penyerapan anggaran terkait bantuan hukum menjadi tanggung jawab para OBH. Kemudian sebagai OBH dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: