Curi Laptop di SMKN 1 Gelumbang, Pria Pengangguran Dibekuk

Curi Laptop di SMKN 1 Gelumbang, Pria Pengangguran Dibekuk

Satu pelaku pencurian laptop di SMKN 1 Gelumbang kembali diamankan.--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kinerja Tim Puma Polsek Gelumbang dalam ungkap kasus kriminal, patut diacungi jempol. Sebelumnya berhasil membongkar sedikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, kembali berhasil membekuk Amirul Amin (41), warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (6/6) pukul 01.00 WIB.

Pria penganguran ini ditangkap, setelah pengakuan Safriansyah yang telah diamankan terlebih dahulu dan telah menjalani hukuman ikuti terlibat melakukan pencurian dengan pemberatan Laptop di SMKN 1 Gelumbang Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:Tidak Ingat Umur, Gina Masih Terlibat Dalam Jaringan Gelap Narkoba

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH didampingi Kasi Humas RTM Situmorang, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan Safriansyah (29) dan Amirul Amin (41) serta dua rekanya masih DPO berinisial DA (25) dan AC (23), melakukan pencurian di SMKN 1 Gelumbang dan berhasil mengambil dua unit laptop masing-masing merk Asus berwarna silver dan warna hitam.

Saat itu, kata dia, korban Aldi Bragi (20) bersama rekannya Sopian sedang mengerjakan tugas di sekolah. Usai mengerjakan tugas, korban bersama rekannya tersebut tertidur. Pada saat bangun tidur korban melihat laptop miliknya dan Sopian telah hilang. Setelah dilakukan pencarian ternyata tidak ditemukan.

Menurut korban, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela gudang SMKN 1 Gelumbang. Setelah jendela terbuka lalu pelaku masuk melalui jendela dan mencari barang barang berharga yaitu dua unit laptop. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang dan berhasil menangkap pelaku Safriansyah.

BACA JUGA: Curi Pipa Milik Pertamina, Dua Residivis di amankan, Satu DPO

Sedangan indentitas tiga pelaku dikantongi dalam proses menyelidikan. Akhirnya, dirinya mendapat  tentang keberadaan pelaku Amirul Amin tengah yang berada dirumahnya. Lantas ia memerintahkan Tim Puma  di pimpin Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi SH melakukan pengecekan dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini berhasil diamankan. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dan atau 480 KUHP," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: