Bak Aksi di Film, Etet dan Ari Cegat dan Pukul Bagian Punggung Korbanya Hingga Terjatuh

Bak Aksi  di Film, Etet dan Ari Cegat dan Pukul Bagian Punggung Korbanya Hingga Terjatuh

Tersangka Etet--

INDRALAYA,PALPOS.ID - Mirip PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/46464/aksi">aksi pencurian di sireal PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/1088/film">film atau sinetron dua pencuri di Ogan Ilir ini cegat, tarik korbanya dari atas motor, dibawa ke pinggir jalan hingga PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/14032/pukul">pukul bagian punggung belakang korbanya hingga terjatuh.

Dimana saat kejadian itu PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/1800/korban">korban pulang dari menagih uang angsuran kepada pelangganya. Ketika di perjalanan pulang di cegat dua orang pelaku hingga terjadilah hal tersebut.

Setelah itu sepeda motor metic dan uang angsuran milik pelangganya sejumlah Rp 4.340 ribu langsung di embat 2 pelaku.

BACA JUGA:Tetapkan Supir Hilux Maut Sebagai Tersangka

Informasi dari kepolisian korbanya adalah Awal Ramadhan (19) warga Terusan Purbakala Rt. 036 Rw. 011 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang.

Sementara dua pelakunya adalah Ardiana Septian alias Etet (40) dan Ari Anggara alias Ari (22) masing-masing warga Desa Kota Daro I Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir.

Polisi berhasil membekuk satu pelaku yakni Etet, sementara satu pelaku lainya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

BACA JUGA:Ikuti Rakernis Kepegawaian, Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas Pengelolaan SDM

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengatakan kejadian tersebut pada Senin, 28 November 2023 lalu berlokasi di dekat rumah korban di pangkal jembatan Desa Ketapang II Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir.

"Saat melapor korban mengaku mengalami kerugian Rp 13 Juta yang terdiri dari satu unit motor dan uang sebesar Rp 4.340 ribu," kata Hermansyah. Kamis, 8 Juni 2023.

Setelah melalui penyidikan dan penyelidikan akhinya, kata Hermansyah pihaknya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan di kediamanya, kemarin Rabu, 07 Juni 2023.

BACA JUGA:Komitmen Kemenkumahm Sumsel dalam Transformasi Digital Layanan, Launching Aplikasi E-Mawas

Selain berhasil mengamankan salah seorang pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor milik korban, satu buah jaket abu-abu, satu buah celana jeans pendek, serta uang sebesar Rp. 4.800 ribu dari tangan pelaku.

"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 9 tahun," terangnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: