Resedivis Bandar Narkoba Sukses Diciduk Polres OKU

Resedivis Bandar Narkoba Sukses Diciduk Polres OKU

Cungcung saat diamankan di Mapolres OKU-Foto:Eco-Palpos.Id

BATURAJA,PALPOS.ID - Meskipun sudah sering dijebloskan ke penjara, namun hal itu ternyata tidak membuat Agus Suryanto alias Cungcung (42) menjadi jera untuk menjadi pengedar narkoba jenis PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/1482/sabu">sabu di BATURAJA.

Terbukti, warga Jalan Pangeran Hajib 2 RT.019 RW.008 Kelurahan Sukajadi Kecamatan BATURAJA Timur itu, Selasa (6/6) dini hari.

Kembali diciduk Satresnarkoba saat sedang bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Baturaja Timur.

BACA JUGA:Bawa Narkoba, Warga Betung diamankan Polsek Lais

"Pelaku kita tangkap saat sedang menginap di Hotel Ogan Hall dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua bungkus dengan berat bruto 10,36 gram plus timbangan digital," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).

Dijelaskan Kasi Humas, atas perbuatannya itu Cungcung akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Fera Endeka menambahkan, Cuncung merupakan pemain lama dan sudah lama masuk dalam target operasi timnya.

BACA JUGA:Dinilai Meresahkan, Satpol PP OKU Bongkar Paksa Markas Anak Punk

"Cungcung ini orangnya licin, karena sering berpindah-pindah. Adapun sabu yang dijualnya merupakan barang haram dari daerah Philips, Kabupaten Muara Enim," tegas Kasat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: