Seorang Ayah di Empat Lawang Diamankan Polisi, Gegara Ini

Seorang Ayah di Empat Lawang Diamankan Polisi, Gegara Ini

Tersangka Kuromo diamankan di Mapolres Empat Lawang-Foto : Padli/Palpos-

EMPATLAWANG, PALPOS.ID - Seorang ayah di Kabupaten Empat Lawang diamankan polisi lantaran berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku  adalah Kumoro (55), warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.

Atas perbuatan insest tersebut, Kumoro  berurusan dengan unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang.

BACA JUGA:Tidak Ingat Umur, Gina Masih Terlibat Dalam Jaringan Gelap Narkoba

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin Prakasa  didampingi Kanit PPA Aipda Ariyanto mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap  Kumoro, Kamis, 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB. 

"Tersangka ditangkap terkait tindak pidana  pencabulan. Pelaku  diamankan  untuk dilakukan penyidikan atau proses hukum yang berlaku," ungkap Aipda Ariyanto

Diceritakan Ariyanto, pelaku melakukan aksi tak terpuji terhadap anak kandungnya sebut saja Bunga  di rumahnya pada Kamis, 14 Oktober 2021 yang lalu, sekira pukul 14:30 WIB. 

BACA JUGA:Pemuda di OKU Babak Belur Dimassa, Berikut Penyebabnya

Bermula  saat Bunga dari dapur menuju ke kamar.  Lalu dipanggil pelaku dan langsung mengajak masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, pelaku memaksa  Bunga  melakukan hubungan intim.  

"Setelah di dalam kamar tersebut, ayah kandung korban langsung melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban yang tidak lain  anak kandung sendiri. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

BACA JUGA:Resedivis Bandar Narkoba Sukses Diciduk Polres OKU

Tersangka ditangkap berdasarkan  laporan korban tanggal 08 Juni 2023. 

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan kasus persetubuhan dan atau pencabulan aebagaimana dimaksud  pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: