Seorang Ayah di Empat Lawang Diamankan Polisi, Gegara Ini
Tersangka Kuromo diamankan di Mapolres Empat Lawang-Foto : Padli/Palpos-
EMPATLAWANG, PALPOS.ID - Seorang ayah di Kabupaten Empat Lawang diamankan polisi lantaran berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku adalah Kumoro (55), warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Atas perbuatan insest tersebut, Kumoro berurusan dengan unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang.
BACA JUGA:Tidak Ingat Umur, Gina Masih Terlibat Dalam Jaringan Gelap Narkoba
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin Prakasa didampingi Kanit PPA Aipda Ariyanto mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap Kumoro, Kamis, 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tersangka ditangkap terkait tindak pidana pencabulan. Pelaku diamankan untuk dilakukan penyidikan atau proses hukum yang berlaku," ungkap Aipda Ariyanto
Diceritakan Ariyanto, pelaku melakukan aksi tak terpuji terhadap anak kandungnya sebut saja Bunga di rumahnya pada Kamis, 14 Oktober 2021 yang lalu, sekira pukul 14:30 WIB.
BACA JUGA:Pemuda di OKU Babak Belur Dimassa, Berikut Penyebabnya
Bermula saat Bunga dari dapur menuju ke kamar. Lalu dipanggil pelaku dan langsung mengajak masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, pelaku memaksa Bunga melakukan hubungan intim.
"Setelah di dalam kamar tersebut, ayah kandung korban langsung melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban yang tidak lain anak kandung sendiri. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
BACA JUGA:Resedivis Bandar Narkoba Sukses Diciduk Polres OKU
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban tanggal 08 Juni 2023.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan kasus persetubuhan dan atau pencabulan aebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: