WALHI Sumsel Tolak Pernyataan BAPPEDA Penangan Banjir Sudah Sesuai Target

WALHI Sumsel Tolak Pernyataan BAPPEDA  Penangan Banjir Sudah Sesuai Target

WALHI Sumsel Tolak Pernyataan BAPPEDA Penangan Banjir Sudah Sesuai Target--PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Palembang pada, Senin 12 Juni 2023 lalu terkait masalah penangananan banjir selama lima tahun terakhir sudah sesuai target dan level hijau mendapat kritikan dari WALHI Sumatera Selatan.

“Kepala BAPPEDA tdak objektif dan asal-asalan dalam memberikan pernyataan yang menerangkan bahwa permasalahan penanganan banjir sudah sesuai dengan target yang ditetapkan dan juga mengatakan sudah raport hijau,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Yuliusman di Palembang, Selasa (13/6).

BACA JUGA:Ratusan Anak Muda se-Indonesia Rasakan Sensasi Camping di Hutan Wisata Punti Kayu Palembang..

Menurut dia, faktanya kondisi Kota Palembang saat ini masih dalam status darurat banjir, kondisi drainase ataupun kolam retensi masih sangat minim, pemenuhan ruang terbuka hijau masih stag di angka 10 persen, dan masih banyak ditemukan tumpukkan sampah di ruas jalan.

“Itu artinya pernyataan Kepala BAPPEDA kota Palembang terkait hal tersebut tidak berdasarkan fakta dan terkesan mengada-ada,” ucap dia.

BACA JUGA:4.000 Pencaker di Palembang Serbu Job Fair di PTC Mall...

Seharusnya, lanjut dia, Kepala BAPPEDA membaca kembali putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 20 Juli 2022 lalu serta gugatan WALHI Sumsel terkait banjir dengan Nomor Perkara 10/G/TF/2022/PTUN PLG.

“Majelis hakim telah mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan tindakan seperti yang sesuai pada Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang tahun 2012-2023 yakni tidak menyediakan ruang terbuka hijau, tidak mengembalikan fungsi rawa konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap daerah,” lanjut dia.

BACA JUGA:Kirab Pemilu, Ketua KPU Prabumulih Berharap Partisipasi Pemilih Meningkat

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi  bencana berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 terkait penanggulangan bencana.

“Itu terkait terlantarnya korban banjir hingga merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 dan itu merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah,” kata dia.

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu dan Kualitas Guru

Ia mengungkapkan bahwa atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diatas hingga hari ini yang tergugat yakni Walikota Palembang, tidak ada satupun kewajiban yang diperintahkan oleh pengadilan yang dilaksanakan.

“Sehingga patut dipertanyakan basis data yang gunakan oleh Pemkot Palembang untuk mengatakan penanganan banjir sudah sesuai target dan mendapat raport hijau. Pernyataan ini juga sangat jauh dari fakta dan data sebenarnya yang terjadi di kota Palembang,” tegas Yuliusman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: