Samsat OKU Datangi Langsung Rumah Wajib Pajak

Samsat OKU Datangi Langsung Rumah Wajib Pajak

Kepala UPTB Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark.-eko/palpos.id-

BATURAJA, PALPOS.ID - Guna meningkatkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan, maka pihak UPTB Samsat OKU 1 mendatangi langsung rumah Wajib Pajak (WP) yang namanya tertera di STNK dan telah menunggak membayar PKB.

"Iya benar, sejak kemarin kita telah menurunkan tim ke lapangan guna mendatangi rumah WP yang nunggak bayar PKB," ungkap Kepala UPTB Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark, Kamis (15/6).

Dijelaskan Belly, saap akrab Humaniora Basili Basmark, pada hari pertama tim yang ditugaskannya itu mendatangi WP yang rumahnya berada di dalam Kota Baturaja. Namun hari berikutnya akan dilanjutkan ke luar kota.

BACA JUGA:BKK Sumsel Akan Adakan Job Fair, Targetkan Serap 500 Pencaker

"Pada hari pertama tadi total ada 15 lokasi yang kita datangi. Namun sayang 60 persen WP yang didatangi ternyata sudah menjual kendaraannya. Tetapi pembelinya tidak melakukan balik nama dan membayar PKB," katanya.

Oleh sebab itu lanjut dia, pihaknya akan memblokir terhadap identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK.  Karena jika nomor pelat yang tertera di STNK melakukan pelanggaran dari data Samsat OKU.

Seperti melanggar e-tilang maka surat konfirmasi akan dikirim ke alamat yang tertera dalam STNK. 

BACA JUGA:Infinix Zero 5G 2023 HP Smartphone Tampilan Keren dengan Memori Super dan Resolusi Full HD

Belum lagi kalau kendaraan dengan nomor pelat yang tertera di STNK melakukan suatu perbuatan melanggar hukum lainnya. “Ini bisa menimbulkan persoalan,” imbuhnya.

Namun ada juga alamat WP yang tertera di STNK ternyata sudah pindah alamat dari Samsat OKU.

Lainnya, ada yang ditemukan belum membayar pajak kendaraan dengan alasan keberatan dengan denda pajak kendaraan di Samsat OKU.

BACA JUGA:Pipa Induk Pecah, PDAM Tirta Prabujaya Hentikan Pasokan Air Bersih ke Pelanggan

Hal itu sekaligus menyampaikan sosialisasi ada keringanan denda bagi yang membayar PKB.

Meski kendaraan menunggak cukup lama. “Cukup membayar 2 kali. Denda tahun berjalan dan 1 tahun sebelumnya,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: