Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Palembang Gelar sosialisasi pencegahan PMI menjadi Korban TPPO

Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Palembang Gelar sosialisasi pencegahan PMI menjadi Korban TPPO

Cegah praktik perdagangan orang, Imigrasi Palembang gelar sosialisasi pencegahan PMI menjadi korban TPPO. --

BACA JUGA:Sambut Bonus Demografi, Herman Deru Motivasi Para Pemuda untuk Mempersiapkan Diri Dengan Iptek dan Imtaq

Kemudian Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiru dengan iklan lowongan kerja ke luar negeri dengan gaji tinggi.

“Perlu untuk memastikan legalitas dari perusahaan,’ kata dia. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga minta Kantor Imigrasi untuk meningkatkan awereness terhadap permoonan paspor.

Pembentkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), utamanya di wilayah kanor PMI sebagai bentuk perlindungan sebelum bekerja. 

BACA JUGA:Polisi Pra Rekonstruksi Selidiki Kematian Aipda Paembonan, Polisi yang Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Sementara Kepala BP2MI Sumsel Ahmad Salabi menjelaskan bahwa sebagai UPT lembaga non kementrian bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan pekerja migrasi Indonesia scara terpadu dengan wilaya kerja tiga rovinis yakni Sumsel, Bengkulu, dan Bangka Belitung, mengapresiasi kegiatan social yang digelar Kantor Imigrasi Palembang.

Mealui sosialisasi tersebut dibahas UU no.18 Than 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. 

Dalam pasal 4 UU RI No.21/2007 dijelaskan pelaku tindakpidanan perdagangan orang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Selain itu juga diancam pasal 86 huruf b UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dnegan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

BACA JUGA:Dijamin Lezat! Ini Tips Atau Cara Memilih Buah Durian yang Matang dan Rasanya Manis

“Dengan sosialisasi tersebut dan adanya sanksi hukum terhadap pelaku TPPO cukup berat, diharapkan dapat mencegah timbulnya korban baru dan keinginan masyarakat menjadi pekerja migran secara tidak sah/ illegal,” ujarnya. 

Sedangkan Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan pekerjaan migran Indonesia adalah setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah NKRI. 

Pekerja migran harus memperhatikan syarat dokumen seperti surat keterangan stasiun perkawinan bagi yang telah menikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah. 

Sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, via kerja, perjanjian penermpatan kerja migran Indonesia (PMI) dan memiliki perjanjian kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: