Grebek Gudang Pemalsuan BBM di Sungai Lilin, Ini Barang Bukti yang Didapat Polisi

Grebek Gudang Pemalsuan BBM di Sungai Lilin, Ini Barang Bukti yang Didapat Polisi

Jajaran Polsek Sungai Lilin saat menggrebek gudang pemalsuan BBM di Sungai Lilin. --

SEKAYU, PALPOS.ID - Setelah beberapa waktu lalu Polres Muba membongkar Penimbunan BBM bersubsidi di Kota Sekayu.

Kali ini, Polsek Sungai Lilin berhasil membongkar kegiatan ilegal dengan memalsukan bahan bakar minyak dengan pewarna.

Di jalan PT.Hindoli RT.003 atau RW.005 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.Rabu, 21 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Bongkar Perumahan PTBA, Buruh Harian Dibekuk

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIk membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemalsuan bahan bakar minyak tersebut.

" Kita berhasil ungkap kasus tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dengan pelaku bernama Alamsyah (52)," kata Moris Kamis 22 Juni 2023.

Dijelaskannya, pelaku membeli minyak jenis bensin dari Hidir warga  Kecamtan Keluang, kemudian mengantarkan minyak dengan menggunakan 1 unit mobil pick up.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjung Sari Divonis 4,6 Tahun Penjara

" Minyak tersebut ditampung menggunakan drum didalam gudang untuk diolah dicampur cairan pewarna agar seolah-olah menyerupai BBM jenis Pertalite kemudian dijual lagi," jelas Morris

Dari tangan tersangka, lanjut Morris diamankan juga barang bukti (BB) yakni, 1 buah corong minyak warna merah, 1 buah botol balsam warna bening dan 2 buah derigen warna biru dengan muatan 35  liter.

"Kemudian, 1 buah botol aqua besar yang terdapat bekas cairan warna hijau untuk pewarna minyak, 8 drum berisi cairan warna hijau yang diduga BBM jenis bensin yang telah dicampur pewarna dan 4 drum berisi cairan warna bening  yang diduga bbm jenis bensin,"paparnya.

BACA JUGA:Polres Muba Bongkar 6 Ton Penimbunan BBM Bersubsidi, Berikut Modusnya...

BB selanjutnya tambah Morris, 1 buah selang dengan panjang sekira 1,5 meter, 1 selang dengan panjang sekira 5 meter, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam lis kuning.

Dari hasil pemeriksaan Tersangka ia mengakui melakukan perbuatan meniru dan memalsukan bahan bakar minyak, yang sudah dilakukannya sejak tahun 2021 dengan cara membeli BBM masakan tradisional kemudian mencampur BBM tersebut didalam drum.

"Minyak yang dibelinya lalu dicampur dengan cairan pewarna sehingga berubah menjadi kehijauan seolah-olah mirip BBM jenis Pertalite, selanjutnya BBM yang telah dioplos tersebut dimasukkan kedalam derigen dan dijual serta diangkut menggunakan sepeda motor," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: