Semua Bacaleg DPRD Kota Prabumulih Memenuhi Syarat

Semua Bacaleg DPRD Kota Prabumulih Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Kota Prabumulih divisi teknis dan penyelenggara, Titi Malinda SE.-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kabar gembira bagi seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 yang ada di Kota Prabumulih.

Pasalnya, hingga batas akhir verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) pada Jumat 23 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih belum menemukan bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

Itu artinya, seluruh bacaleg yang diajukan 18 parpol peserta pemilu 2024 mendatang telah memenuhi syarat (MS).

BACA JUGA:Soroti Wisuda SD, SMP dan SMA, DPRD Prabumulih Panggil Disdik

Hal ini diungkapkan, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui komisioner divisi teknis dan penyelenggara, Titi Marlinda SE, Jumat (23/6).

Dikatakannya pula, hingga hari terakhir verifikasi berkas bacaleg pihaknya juga belum menemukan bacaleg mantan narapidana (napi).

“Dalam silon kami belum menemukan Bacaleg yang berstatus mantan napi,” ujarnya.

BACA JUGA:ASN Pemkot Prabumulih Ditangkap Polisi, Walikota Prabumulih : Kita Kecolongan

Namun untuk Bacaleg ganda alias terdaftar di 2 partai politik, sambung Titi, pihaknya menemukan ada 3 bacaleg yang terdaftar ganda.

Ketiga bacaleg tersebut yakni Yuri Gagarin SH yang terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Kota Prabumulih dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, Roni Paslah yang terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Kota Prabumulih dari Partai Amanat Nasional dan terdaftar sebagai bacaleg DPRD Muara Enim dari Partai Hanura.

BACA JUGA:Terkait Perda Pemilik Kendaraan Wajib Memiliki Garasi, Sutarno : Belum Mendesak, Cukup Imbauan Saja

“Bacaleg ketiga yang terdaftar ganda yaitu, Debi Akbar yang terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Kota Prabumulih dari PSI dan Bacaleg DPRD Muara Enim dari Partai Hanura,” ucapnya.

Lebih lanjut Titi menuturkan, persoalan ke 3 bacaleg yang terdaftar ganda tersebut telah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: