Terkait Perda Pemilik Kendaraan Wajib Memiliki Garasi, Sutarno : Belum Mendesak, Cukup Imbauan Saja

Terkait Perda Pemilik Kendaraan Wajib Memiliki Garasi, Sutarno : Belum Mendesak, Cukup Imbauan Saja

Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIKom--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Terus bertambahnya kendaraan roda 4 (mobil) di Indonesia termasuk Kota PRABUMULIH, kerap kali menimbulkan berbagai persoalan seperti kemacetan dan akhir-akhir ini persoalan penggunaan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir kerap menimbulkan keributan.

Oleh karena itu, tak heran jika dibeberapa kabupaten/kota di Indonesia pemerintah daerahnya telah membuat peraturan daerah (perda) tentang kewajiban pemilik kendaraan agar memiliki garasi sehingga tidak parkir kendaraan di jalan depan rumah.

Namun langkah sejumlah daerah yang telah membuat perda tersebut, belum akan diterapkan di Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Harga Hewan Kurban Naik Pedagang Hewan Kurban di Prabumulih Tawarkan Sapi Gemoy

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom, Rabu (21/6).

Menurut Sutarno, perda tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan belum ada kebutuhan mendesak.

“Memang jumlah kendaraan di Kota Prabumulih bertambah, tapi lahan kita masih luas jadi Perda itu belum sangat mendesak,” ungkap Sutarno.

BACA JUGA:Segera Usulkan 3 Nama Pj Walikota Prabumulih, Dewan Bakal Surati Kementerian

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini yaitu melakukan imbauan melalui pihak RT dan Kelurahan serta Satuan Pol PP maupun Dinas Perhubungan.

“Cukup imbauan saja dari RT dan kelurahan serta Sat Pol PP dan Dishub,” imbuhnya.

Selain itu kata Sutarno, pemerintah juga harus memperketat persyaratan bagi developer pengembang perumahan agar menyediakan fasilitas jalan yang lebar sesuai aturan.

BACA JUGA:Banyak Mendapat Dukungan Maju Pilwako Prabumulih 2024, H Arlan : Kita Akan Serius Menanggapi Ini

“Jika jalan lebar, tentunya meskipun ada yang parkir kendaraan masih tetap bisa lewat,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: