Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Ini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Ini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Ini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera dilantik pada 20 Oktober 2024.
Pasangan yang memenangi Pemilihan Presiden 2024 ini akan menghadapi tantangan untuk menjalankan pemerintahan di tengah dinamika politik dan ekonomi yang semakin kompleks.
Salah satu aspek penting dalam pemerintahan baru ini adalah penyusunan kabinet yang akan membantu mereka mengelola negara.
BACA JUGA:Ratusan Pemimpin Dunia Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran: Mantan Presiden Jerman Turut Hadir
Kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo-Gibran disebut-sebut sebagai kabinet "gemuk," mengingat jumlah posisi yang tersedia untuk menteri, wakil menteri, dan kepala badan mencapai total 108 orang.
Jumlah ini menandai salah satu kabinet terbesar dalam sejarah Indonesia.
Mereka akan dilantik sehari setelah pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Namun, dengan kabinet sebesar ini, pertanyaan yang sering muncul di benak publik adalah: berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh para menteri dan wakil menteri dalam kabinet ini? Mari kita telusuri lebih dalam sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Pecah 8 Kementerian Menjadi 18: Beredar 46 Kementerian di Kabinet
Gaji dan Tunjangan Menteri
Gaji pokok menteri negara telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980, yang mengatur hak keuangan dan administratif bagi menteri negara, bekas menteri negara, serta janda atau duda mereka.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri negara adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: