Aturan Pembuatan SIM Harus Memiliki Sertifikat Mengemudi Dianggap Warga OKI Memberatkan

Aturan Pembuatan SIM Harus Memiliki Sertifikat Mengemudi Dianggap Warga OKI Memberatkan

Masyarakat OKI saat mengikuti tes mengendarai sepeda motor untuk pembuatan SIM C di Sat Lantas Polres OKI.-Foto : Istimewa-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Harus memiliki sertifikat mengemudi masuk dalam tambahan syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

BACA JUGA:Pedagang Hewan Kurban Wajib Memiliki Surat Kesehatan Hewan
Harus Memiliki Sertifikat Mengemudi
Terkait aturan ini, tidak sedikit masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI) yang merasa keberatan. Seperti diungkapkan oleh Adi Warsito (28), warga Desa Gading Sari, Kecamatan Mesuji Makmur.

"Kalau ditinjau dari segi teorinya memang bagus kalau ada sertifikat seperti itu. Cuma dari segi efektivitas sebenarnya mempersulit kita,"ungkapnya kepada Palpos.Id, Jum'at, 23 Juni 2023.

Ia menambahkan, alasan dianggap mempersulit karena kebanyakan masyarakat semuanya sudah bisa mengemudi. Bahkan jelasnya, ada yang sudah pernah ke Palembang atau berbagai tempat.

BACA JUGA:DPT Pemilu 2024 Kabupaten OKI Sebanyak 561.357 Jiwa

"Aturan ini pastinya juga akan membuat tingkat keribetan bertambah atau masyarakat harus berbuat dua kali. Pertama menyiapkan sertifikat mengemudi, lalu ikut tes pembuatan SIM yang belum tentu lulus,"ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap, seyogyanya aturan untuk pembuatan SIM tidak perlu adanya tambahan sertifikat mengemudi tersebut.

Terpisah, Suhardi (29), warga Desa Pematang Buluran, Kecamatan Sirau Pulau Padang juga menganggap aturan tersebut lebih ribet dan ujian lebih susah.

BACA JUGA:Iskandar dan Shodiq Lepas 388 JCH asal OKI

"Prosesnya harus 2 sampai 3 kali seperti itu, dan yang pastinya calonya juga lebih banyak. Kemudian, masyarakat juga harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit atau dua kali lipat dari biasanya," tuturnya.

Dikatakannya lagi, akibatnya masyarakat akan bertambah malas untuk membuat SIM. Sedangkan saat tidak ada syarat harus memiliki sertifikat mengemudi saja, masih banyak masyarakat yang tidak punya SIM.

"Jadi saya pikir, aturan syarat tambahan pembuatan SIM harus memiliki sertifikat mengemudi ini jangan dahulu diberlakukan. Untuk sekarang belum saatnya,"imbuhnya.

BACA JUGA:Keren! Anak Muda OKI Hattrick Juara Umum JPD Sumsel

Sementara, Yuli (21), warga Celikah, Kecamatan Kayuagung mengemukakan, dia mengikuti saja aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Sebenarnya saya sendiri setuju-setuju saja, karena bagus demi keamanan juga. Tetapi memang sedikit lebih ribet saja," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: