Pemilik Penyulingan Minyak Tradisional di Bayung Lencir Diamankan, Begini Kejadiannya...
Tersangka Ardiansyah saat di Mapolres Muba. --
Dari TKP juga lanjut Morris, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
BACA JUGA:Honda Beat 2019 Bekas Masih Banyak Dicari karena Keunggulannya
"2 mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang 2 M dalam kondisi bekas terbakar,1 seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 Liter, lalu 3 drum bekas terbakar, 1 Tungku yang terbuat dari plat besi, 3 buah sng bekas terbakar," paparnya.
Kemudian tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
"Dengan ancaman 5 tahun maksimal dan denda maksimal 50 miliar," jelasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: