Polisi Tangkap Tangan Dua Pelaku Angkut Kayu Olahan dari Hutan Produksi, Ini Barang Buktinya

Polisi Tangkap Tangan Dua Pelaku Angkut Kayu Olahan dari Hutan Produksi, Ini Barang Buktinya

Barang Bukti kayu olahan dari Hutan produksi Muara Medak Bayung Lencir.--Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS.ID-Tim dari Polsek Banyung Lencir dan di backup satuan Reskrim Polres PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba, mengamankan kayu olahan dari hutan produksi.

Dari pengamanan tersebut dua tersangka diamankan yakni Jaja Miharja (31) dan Abuana (42) keduanya warga RT 8 Rw4 Desa Perigi Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Oki

Kapolres PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba AKBP Siswandi Sik melalui Kasatreskrim AKP Morris Widhi Harto Sik pihaknya berhasil ungkap tindak pidana dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

BACA JUGA:Tiga Gudang BBM Ilegal Tak Berpenghuni di Ogan Ilir Kembali Dibongkar Polisi

"Pada Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB, di Rt 05 Dusun X Desa Muara Medak Kecamatan.Bayung Lencir Kabupaten Muba, tertangkap tangan pelaku Abuana dan Pelaku Jaja saat memuat, mengeluarkan,mengangkut kayu olahan dari kawasan hutan produksi," terangnya Rabu 28 Juni 2023.

Lanjutnya, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan tersebut, setelah dilakuka penyelidikan tim melakukan penggerebekan.

"Bersama tersangka diamankan beberapa barang bukti 6 kubik kayu Olahan, 1 Chainsaw merk STIHL dan 1 buah perahu terbuat dari kayu," paparnya.

BACA JUGA:User Asal Bengkulu Pertama Mengenal Aplikasi Jombingo dari Teman WhatsApp

Kemudian masih menurut Morris dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa kedua tersangka selaku mengangkut kayu olahan dari hutan produksi jambi yang telah di gesek  tebang oleh Nang (DPO).

"Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu / kubik, dari Faisal serta uang sembako sebesar Rp.6 juta . tersangka sudah mengumpulkan kayu olahan sebanyak 80 kubik  dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 3  bulan yang lalu.

Kemudian tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 angka 13 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Waduh, Dalam Sebulan Ada 20 Warga Palembang Digigit Hewan Penular Rabies

"Dengan ancama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: