Kemenkumham Sumsel Dorong Jajaran Gunakan Produk Dalam Negeri

Kemenkumham Sumsel Dorong Jajaran Gunakan Produk Dalam Negeri

Kemenkumham Sumsel Dorong Jajaran Gunakan Produk Dalam Negeri.--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya menekan kepada seluruh jajaran agar menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) untuk pengguna barang milik negara di lingkup Kemenkumham, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. 

“Hal ini sesuai instruktur Presiden Joko Widodo agar memprioritaskan produk dalam negeri dalam mengadakan belanja barang atau jasa pemerintah. Seluruh satker agar mengajukan izin terlebih dahulu sebelum membeli produk import serta mengoptimalkan pembelanjaan barang dan jasa melalui e- katalog sectoral,” jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya. 

Penggunaan produk Dalam Negeri sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022, bahwa Presiden menetapkan Target Belanja PDN adalah 95 persen dari total belanja barang dan jasa modal tahun 2023. 

BACA JUGA:Wacana Bentuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Blitar Selatan Pemekaran Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur

“Untuk mencapai angka tersebut, ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan, yaitu komitmen penuh menggunakan PDN, menyingkronkan realisasi PDN dengan realisasi anggaran serta selalu koordinasikan realisasi PDN dengan setwil UKPBJ,” instruksinya. 

Kepada para PPK dan Operator BMN Satker, Idris meminta agar melakukan pencatatan data realisasi PDN pada aplikasi layanan pengadana secara elektronik (LPSE).

Ia juga mengingatkanbahwa satu juta produk dan jasa telah terdaftar pada e- Katalog, sehingga Kanwil Kemenkumham Sumsel harus mampu mendorong UMKM daerah untuk turut bergabung dalam e-Katalog. 

BACA JUGA:6 Kecamatan Gabung Kabupaten Rambang Lubai Lematang Pemekaran Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan

“Semua UPT pemasyarakatan maupun Imigrasi, melalui koperasi yang ada harus bergerak memanfaatkan produk dalam negeri. Khususnya produk UMKM. Atensi kusus kepada UPT pemasyarakatan Sumsel agar memanfaatkan etalase katalog dalam memasarkan produk hasil karya WBP,” lanjut Ilham. 

Disampaikan Ilham, bahwa Kemenrian Hukum dan HAM sendiri telah menerima penghargaan atas pencapaian prestasi terbaik ke- 2 atau UKPJ Proaktif tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang atau jasa Pemerintah (LKPP). 

“Penghargaan ini penting karena kontribusi kita di wilayah sangat berperan dalam pembangunan ansional penggunaan produk dalam negeri,” apresiasinya. 

 BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Transformasi Pemutakhiran Data SIMPEG

Sementara itu, Kepala Divisi Adminitrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris yang menambahkan mengenai pengelolaan BMN. 

“Pengelolaan BMN harus dikelolah secara professional dan modern sehingga dapat menciptakan nilai tambah,” katanya . 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: