Pembangunan Gedung MPP OKU Ditargetkan Rampung Desember 2023

Pembangunan Gedung MPP OKU Ditargetkan Rampung Desember 2023

Kepala Dinas PUPR OKU, Ir H Ulia Mahdi. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten OKU ditargetkan rampung dan beroperasi melayani masyarakat di daerah itu pada Desember 2023.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Ir H Ulia Mahdi, Jumat (30/6) mengatakan, percepatan pembangunan MPP OKU guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang dapat dilakukan satu pintu.

Dia menjelaskan, pembangunan tahap pertama gedung MPP yang terletak di Jalan Sutan Syahrir tepatnya di samping Kantor Dinas Pariwisata OKU ini telah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

"Pada tahap pertama pembangunan berupa bangunan konstruksi, pondasi, tiang kolom dan atap gedung," katanya.

Untuk tahun ini, kata dia, pembangunan MPP kembali dilanjutkan dengan tahap penyelesaian dengan target dapat difungsikan sebelum akhir Desember 2023.

"Gedung MPP yang dibangun dua lantai tersebut terdiri dari basement dengan luas 1.500 M²," jelasnya.

Desain bangunan gedung dibuat dengan seni sehingga gedung MPP ini akan menjadi ikon baru kebanggaan masyarakat Kabupaten OKU.

"Anggaran Rp3 miliar dari dana APBD OKU tahun 2023 untuk finishing gedung," ujarnya.

Sementara, Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mengatakan,  pembangunan MPP merupakan terobosan dari pemerintah pusat agar dibangun di kabupaten/kota di Indonesia dalam upaya menggerakkan ekonomi nasional sekaligus satu langkah strategi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Mal Pelayanan Publik ini akan dikelola secara terpadu dan terintegrasi oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai hal seperti izin usaha.

Masyarakat juga dapat lebih mudah mengurus perizinan lainnya termasuk surat kelakuan baik, KTP elektronik, paspor dan perpajakan yang bisa dilakukan di satu tempat.

"Masyarakat tidak perlu repot mengurus administrasi hingga izin usaha karena bisa dilakukan satu pintu di MPP," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: