Rencana 2 Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang
Rencana 2 Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Nantinya, luas wilayah Kota Ketapang mencapai 423 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk 138.008 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.
Selain membentuk Kota Ketapang, Kabupaten Ketapang akan melakukan pemekaran dengan membentuk 3 kabupaten baru.
Yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Tumbang Titi atau Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik.
Dengan begitu pembentukan Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura akan cukup syarat dengan lima daerah, terdiri dari 1 kota dan empat kabupaten.
Jadi itulah rencana pembentukan 2 provinsi baru pemekaran Provinsi Kalimantan Barat, yakni Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, sangat mendukung pembentukan dua provinsi baru pemekaran wilayah Kalbar tersebut.
‘’Saya sebagai Gubernur Kalbar sangat komitmen mendukung pembentukan dua provinsi baru, yakni Kapuas Raya dan Ketapang ini,” tegas Sutarmidji kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Hanya saja, sambung Sutarmidji, saat ini pemekaran wilayah masih terkendala moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Inilah 5 Daerah Penduduk Miskin Paling Banyak di Provinsi Lampung, Didominasi Kabupaten Bukan Kota
Namun, Pemprov Kalimantan Barat akan siap bantu anggaran persiapan Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang tersebut.
‘’Bahkan untuk Provinsi Kapuas Raya sudah disiapkan lahan 32 hektare untuk komplek perkantoran di Kota Sintang nantinya,” terang Sutarmidji.
Selain itu, dukungan dari Bupati dan DPRD empat kabupaten yang akan membentuk Provinsi Kapuas Raya juga sudah memberikan persetujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: