Mengaku untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Janda Anak 1 di Prabumulih Nekat Jual Pil Ekstasi

Mengaku untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Janda Anak 1 di Prabumulih Nekat Jual Pil Ekstasi

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasatres Narkoba dan Kasi Humas saat merilis ungkap kasus peredaran narloba.-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Seorang wanita yang berstatus janda anak 1 bernama Shella Wati (25), warga Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, terpaksa merasakan tidur dibalik jeruji besi tahanan Polres Prabumulih.

Pasalnya, Shella Wati tertangkap basah menyimpan 9 butir pil ekstasi warna kuning dengan logo Ferarri oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pimpinan Kasatres Narkoba, AKP Heri Hurairo, di sebuah warung yang terletak di kawasan Jalan A Yani Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (05/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri Hurairo dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati saat menggelar press rilis di Mapolres Prabumulih Kamis (06/7) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi di sebuah warung di kawasan Prabujaya.

BACA JUGA:Gila, Istri Main Serong, Suami Kena Tusuk Pria Selingkuhanya

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan keakuratan, petugas pun melakukan penyergapan,” ungkap Witdiardi sembari mengatakan dalam penyergapan itu petugas berhasil menyita 9 butir pil ekstasi.

Kapolres menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial JD warga Air Hitam Kabupaten Pali.

“Menurut pengakuan tersangka, perbutirnya pil ekstasi dibeli seharga Rp230 ribu dan akan dijual seharga Rp350 ribu perbutir,” bebernya.

BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Sidak Eks Gudang BBM Ilegal

Akibat perbuatan tersebut sambung Kapolres, janda anak satu tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Sementara, tersangka Shella ketika diintrogasi kapolres dihadapan wartawan mengatakan dirinya baru pertama kali menjual pil ekstasi.

BACA JUGA:Sempat Viral, Begini Pengakuan Pelaku Aksi Bajing Loncat Yang Beraksi Di Jalintim Palembang-Indralaya

“Baru pertama kali pak, ini pesanan Rebeka sama April. Barang itu aku ngambek di air itam, aku ngambek karena ada yang pesan, aku ngambil 230 ribu aku jual 350 ribu,” ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana dirinya bisa kenal dengan bandar narkoba, janda anak satu ini menuturkan dirinya kenal karena mantan suaminya berasal dari air itam. “Mantan laki aku dulu orang sana,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: