Waduh! Karyawan PDAM Tirta Agung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan 11 Bulan Tak Gajian
Waduh! Karyawan PDAM Tirta Agung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan 11 Bulan Tak Gajian.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
‘’Untuk biaya operasional produksi ini yakni gaji karyawan, pembayaran listrik, tawas. Termasuk kerusakan material harus diperbaiki 40 persen,” tutur Defriansyah Pratama.
Kepala BPKAD OKI Ir H Mun’im MM mengaku penyertaan modal di PDAM Tirta Agung belum diberikan untuk tahun ini.
‘’Sebab masih menunggu kajian investasi dari Palembang. Makanya pembayaran gaji belum bisa dilakukan,” beber Mun’im kepada wartawan.
Sebenarnya, sambung Mun’im, pembayaran gaji karyawan merupakan kewenangan manajeman PDAM Tirta Agung itu sendiri.
Artinya untuk gaji karyawan bukan dari penyertaan modal. Sebab penyertaan modal untuk aset perusahaan, seperti pengadaan pipa dan lain sebagainya.
‘’Makanya untuk pembayaran gaji karyawan PDAM tidak bisa gunakan uang dari penyertaan modal Pemkab OKI,” sambung Mun’im.
Sebelumnya, diketahui banyak persoalan yang harus dibenahi di PDAM Tirta Agung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Bahkan, setidaknya ada empat persoalan perlu perhatian khusus di PDAM Tirta Agung, yakni sumber daya manusia, teknis, operasional dan keuangan.
Hal itu ditegaskan Direktur PDAM Tirta Agung Kabupaten OKI Pratama, kepada wartawan, pada Jumat 03 Februari 2023 yang lalu.
Termasuk juga ada hal tak terduga dilapangan. ‘’Yang jelas kami akan maksimal lakukan pembenahan,” tegas Pratama.
BACA JUGA:Usulan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Sintang Pemekaran Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: