Usulan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Sintang Pemekaran Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat

Usulan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Sintang Pemekaran Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat

Usulan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Sintang Pemekaran Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SINTANG, PALPOS.ID – Salahsatu pemekaran wilayah atau pemekaran daerah di Indonesia yakni Kabupaten Sintang.

Dimana, ada usulan bentuk daerah otonomi baru Kota Sintang pemekaran Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.

Alasannya karena Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar terlalu luas yakni 21.635 kilometer persegi.

Sehingga pemekaran bisa dilakukan untuk pemerataan pembangunan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Apa Kabar Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat?

BACA JUGA:Rencana 2 Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang

Kemudian, jumlah penduduk Kabupaten Sintang 421.306 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.

Dimana, Calon DOB Kota Sintang sendiri saat ini masih berstatus kecamatan dengan luas wilayah 355.6 kilometer persegi.

Kemudian, jumlah penduduk Kota Sintang nantinya 78.352 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.

Akan tetapi untuk membentuk Kota Sintang sendiri belum mencukupi syarat minimal empat kecamatan.

BACA JUGA:Profil 5 Daerah Calon DOB Provinsi Baru Provinsi Ketapang Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat

BACA JUGA:Usulan Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Ketapang atau Tanjungpura?

Namun ada dua opsi atau solusi untuk pembentukan Kota Sintang pemekaran Kabupaten Sintang tersebut.

Opsi pertama Kecamatan Sintang yang akan menjadi Kota Sintang terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa harus melakukan pemekaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: