Sempat Buron, Salah Seorang Pencuri Mobil Di Ogan Ilir Di Ringkus Polisi Di Rumah Istri Muda

Sempat Buron, Salah Seorang Pencuri Mobil Di Ogan Ilir Di Ringkus Polisi Di Rumah Istri Muda

Pelaku bersama BB diamakan di Mapolsek Tanjung Raja OI-Foto: Isro-Palpos.Id

INDRALAYA,PALPOS.ID  - Pelarian dua pelaku pencurian PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/331/mobil">mobil di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, terhenti setelah keduanya dibekuk aparat kepolisian.

Dua pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni Supriyadi (40 tahun) dan Adi alias Heri (42 tahun) diamankan di tempat persembunyian masing-masing.

Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, pencurian terjadi pada pertengahan Juni lalu.

BACA JUGA:Untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, IRT di OKU Nekat Jual Sabu

Pemilik kendaraan pikap yang dicuri diketahui merupakan warga Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja.

"Kedua tersangka melancarkan aksi mereka saat dinihari di mana pemilik kendaraan masih tidur," kata Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Minggu (9/7/2023).

Aksi pencurian kendaraan roda empat ini juga terekam kamera CCTV yang ada di seputaran TKP.

BACA JUGA:Kilas Balik Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Hermansyah menuturkan, penyelidikan perkara ini harus melibatkan empat Polsek sekaligus di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Polres Banyuasin.

Bermula dari penangkapan tersangka Adi alias Heri yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan.

Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Pemulutan untuk mengamankan tersangka.

BACA JUGA:Tabung 3 kg Meledak, Bedeng 4 Pintu Hangus Terbakar

"Setelah penangkapan tersangka, kami melakukan pengembangan hingga mengamankan satu tersangka lainnya di wilayah Indralaya," terang Hermansyah.

Dengan bantuan aparat Polsek Indralaya, tersangka lainnya yakni Supriyadi dibekuk di kediaman istri mudanya di Desa Sakatiga.

Setelah kedua tersangka diamankan, polisi terus melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti curian hingga ke wilayah Banyuasin.

Pada tahap pencarian barang bukti, Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Muara Telang.

"Informasi dari para tersangka, mobil curian dijual di Jalur 6 Kecamatan Muara Telang, Banyuasin," jelas Hermansyah.

Kedua tersangka beserta barang bukti utama yakni mobil pikap Suzuki Carry dengan plat nomor BG 8123 TD warna hitam, dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja.

Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah kunci Y, dua unit handphone dan speaker.

"Kami masih menginterogasi para tersangka dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hermansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: