Seleksi dan Masa Perbaikan Adminitrasi Tuntas, KPU Temukan Bacaleg Ganda dan Terindikasi Pidana

Seleksi dan Masa Perbaikan Adminitrasi Tuntas, KPU Temukan Bacaleg Ganda dan Terindikasi Pidana

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri-Foto: Maryati-Palpos.Id

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Proses seleksi dan masa perbaikan adminitrasi  berkas bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 Kota LUBUKLINGGAU, yang diajukan partai politik (parpol), Minggu 9 Juli 2023 tuntas dilaksanakan.  Hasilnya 460 bacaleg yang diajukan 18 parpol dinyatakan memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan langsung Ketua PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/8118/kpu">KPU Kota LUBUKLINGGAU Topandri, dijumpai di ruang kerjanya, Senin 10 Juli 2023.

Menurut Topandri, dalam proses seleksi adminitrasi itu ada beberapa temuan. Pertama ada satu caleg PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/115705/ganda">ganda atas nama Hj Solehah. "Ada satu caleg yang PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/115705/ganda">ganda itu atas nama Ibu Hj Solehah dia terdaftar didua parpol antara  PKB dan PDIP," ungkap Topandri.

Atas temuan itu pihaknya telah melakukan komunikasi dan klarifikasi terhadap bacaleg bersangkutan. "Setelah kita klarifikasi komunikasi langsung dengan perangkat elektronik/telepon, beliau menyatakan mencalonkan diri lewat PKB, jadi secara tidak langsung dia telah mencabut diri untuk calon PDIP," kata Topan.

Mengenai mekanisme di PDIP, apakah mau diganti atau seperti apa itu kewenangannya ada pada DPD PDIP.

Selain partai PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/115705/ganda">ganda,  dikatakan Topandri, juga ditemukan bacaleg yang indikasi pernah terlibat PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/10886/pidana">pidana yakni bacaleg dari PDIP inisial ZF dari daerah pemilihan LUBUKLINGGAU Timur. "Sama dengan Hj Solehan ZF juga dari dapil Timur," ujar Topandri.

ZF sendiri, dikatakan Topan sudah menyerahkan salah satu syarat yakni keterangan pengadilan bahwa yang bersangkutan  telah melaksanakan hukuman tersebut.

'Dia dihukum tidak lama hanya 8 bulan, tetapi walaupun hanya sebentar karena itu syarat kita tetap minta surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN)," terang Topan.

Syarat itu lanjut Topan sudah dipenuhi oleh ZF.  Namun karena hukumannya dibawa 5 tahun tidak perlu diumumkan di media.

Selanjutnya dikatakan Topandri pihaknya akan melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada pertengahan Juli ini. Kendati demikian Topandri belum memastikan jadwal pasti tanggal berapa penetapan DCS tersebut.

Dikatakan Topandri, meski sudah masuk DCT namun bukan berarti caleg yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat tersebut sudah pasti ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Karena bisa saja parpol menggantikan mereka dengan nama.con lain atau merubah dapil yang telah ditetapkan parpol sebelumnya. "Sehari sebelum penetapan DCT, parpol bisa mengganti daftar caleg mereka," jelas Topan.

Karena itu caleg yang sudah masuk DCS belum tentu masuk DCT. "Semua Kewenagan parpol mau tetap dengan caleg yang ada atau merubah daftar caleg dengan yang baru," pungkas Topandri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: