Kanwil Kemenkumham Kembali Lakukan Penjaringan Lembaga Bantuan Hukum

Kanwil Kemenkumham Kembali Lakukan Penjaringan Lembaga Bantuan Hukum

Kanwil Kemenkumham kembali lakukan penjaringan lembaga bantuan hukum. --

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, menggelar diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025- 2027, bertempat di Aula Kantor Wilayah (12/7). 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya yang diwakili Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Idris saat membuka kegiatan ini dilaksanakan agar rerwujudnya calon pemberi bantuan hukum yang bekualitas. 

“Untuk itu, pada tahun 2024 Kementrian Hukum dan HAM akan kembali melakukan Vertifikasi dan Akeditasi untuk menjaring dan memilih pemberi bantuan hukum untuk periode 2025-2027,” jelasnya. 

BACA JUGA: Kemenkumham Kirim Atlet di Pornas KORPRI ke- XVI

Pelaksanaan kegiatan vertifikasi dan akreditasi ini, dilakukan setiap tiga tahun sekali. Adapun calon pemberi bantuan hukum tersebut, Lanjut Idris, harus memmenuhi syarat- syarat tertentu. 

Antara lain berbadan hukum, terakreditasi, memiliki pengurus, memiliki program bantuan hukum.

Selain itu, harus memahami tata cara, prosedur, dan tahapan pendafataran yang ditentukan oleh panitia sehingga akan benar- benar tersaring dan terpilih pemberi bantuan hukum yang berkualitas untuk mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat dan orang miskin. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Optimalisasi Layanan Konsultasi Hukum untuk Masyarakat

Diseminasi diisi oleh Narasumber dari BPHN Dormana Elvritanty Sirait yang memaparkan mengenai tata cara vertifikasi dan Re-akreditasi dan tentang Standar layanan Bantuan Hukum.

Kemudian penyampaian materi oleh narasumber kedua yakni dari Bagian Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, tentang system verifikasi secara manual yang diterapkan di Palembang sebagaimana berbeda dengan BPHN yang sudah melalui aplikasi. 

Kepala bidang hukum Ave Maria Sihombing menambahkan bahwa saat ini sudah ada 13 organisasi Bantaun Hukum (OBH) du Kabupaten/ kota yang terverifikasi dan terdaftar pada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diwujudkan melalui kontrak perjanjian kerjasama. 

BACA JUGA:Hadirkan Kemudahan Bagi Masyarakat, Kemenkumham Sumsel Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille

“Melalui kegiatan pada pagi hari ini, kami berharap akan semakin banyak jumlah pemberi standar layanan, beri bantuan hukum di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga akan memperluas keadlian dengan mengoptimalkan peran organisasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan awam hukum,” kata Ave. 

Turut hadir pada kegiatan itu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Vonny Destika Sari beserta jajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: