Hadirkan Kemudahan Bagi Masyarakat, Kemenkumham Sumsel Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille

Hadirkan Kemudahan Bagi Masyarakat, Kemenkumham Sumsel Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille

Hadirkan Kemudahan Bagi Masyarakat, Kemenkumham Sumsel Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille.--

Hadirkan kemudahan bagi masyarakat, Kemenkumham Sumsel siap layani pencetakan sertifikat apostille. Foto ist

 

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dalam rangka memberikan pelayanan Publik terbaik kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melucnurkan program pencetakan sertfikat Apostille. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya, Rabu (12/70 mengatakan bahwa peluncuran program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang berada di wilayah provinsi Sumatera Selatan dalam melegalisasi dokumen public yang akan digunakan ke luar negeri. 

“Selama ini masyarakat yang telah mengajukan permohonan Apostille harus datang ke Jakarta untuk mencetak sertifikat Apostille tapi kini masyarakat dapat mengunjungi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan untuk dapat mencetakan sertifikat Apostille,” ungkap Kakanwil Ilham Djaya. 

BACA JUGA:Asli Buatan Tangan Petani Karet, 500 Pasang Sendal Jepit Premium Siap Dibagikan ke Masjid di Wilayah Muba

Menurut Kakanwil Ilham, Program ini membuat pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, masyarakat sangat terbentuk tanpa perlu mengeluarkan bianya yang besar hanya untuk mencetak sertifikat apostille. 

“Dalam upaya ini, kami memangkas tahapan legalisasi tradisional yang melibatkan pejabat perusahaan atau konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU,” katanya.

Sejak tanggal 4 Juni 2022, Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille yang resmi diresmikan oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 14 Juni 2022. 

BACA JUGA:Sepanjang 2023 Janda Muda di Wilayah Ini Terus Bertambah Hingga Ratusan Orang, Ini Penyebabnya...

Layanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan Convention Abolising the Requirement of Legalization untuk dokumen Publik Asing (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel juga menekankan bahwa pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. 

“Selain itu, pencetakan sertifikat ini di wilayah juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA: Sudah 2 Kali Ganti Gubernur, Pembangunan Kota Baru Lampung Tetap Mangkrak, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: