Komisi 2 DPRD Muba RDP Perihal Hilangny Sungai Lenggarhan dan Kerusakkan Sawah Desa Karang Anyar

Komisi 2 DPRD Muba RDP Perihal Hilangny Sungai Lenggarhan dan Kerusakkan Sawah Desa Karang Anyar

Rapat dengar pendapat warga desa Karang Anyar dan Komisi 2 DPRD Muba-Foto: Romi-Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS, ID - Adanya  perihal hilangnya  Sungai Lengarhan Ilir, Sungai Lulung Bengkuang hingga menyebabkan kerusakan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/44112/sawah">sawah di Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal tersebut dilaporkan masyarakat kepada DPRD Kabupaten PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba, sehingga DPRD PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba dalam hal ini Komisi II  menggelar Rapat Dengar Pendapat (PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/201112/rdp">RDP) Senin 17 Juli 2023.

Simbolon salah satu perwakilan masyarakat Desa Karang Anyar mengungkapkan berdasarkan musyawarah desa, masyarakat Desa Karang Anyar meminta agar pihak PT Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI) membuka hulu dan hilir dan normalisasi kedua Sungai, serta  ganti rugi kerusakan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/44112/sawah">sawah.

BACA JUGA:Pemda Muba Siap Bangun Sinergitas dan Efektivitas dalam Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN

“Kami masyarakat Desa Karang Anyar meminta agar PT GPI dapat membuka hulu hilir dan normalisasi Sungai Lengarhan Ilir dan Sungai Lulung Bengkuang serta ganti rugi kerusakan sawah selama 20 tahun,” jelas Simbolon.

Dijelaskannya, akibat kegiatan PT GPI yang telah merusak lingkungan, dengan RDP ini tentunya dapat memberikan solusi sehingga masyarakat nelayan dan petani tidak kehilangan mata pencaharian.

“Penutupan sungai tersebut telah lama dilakukan dan kerusakan sawah mulai dari tahun 2000, dan telah sepakat di ganti rugi padi sebanyak 6.885 kaleng pertahun. Ganti rugi tersebut hanya terealisasi 3 tahun yakni tahun 2000-2003, kemudian dari tahun 2023 tidak ada lagi ganti rugi tersebut,” Papar Simbolon.

BACA JUGA:Hindari Scamming dan Phising, Begini Pesan Kadis Kominfo Muba...

Sementara itu Pihak PT. GPI melalui Area Controller M. Romdhon mengatakan, pihaknya tidak menampik jika di dalam area perkebunan PT GPI ada beberapa aliran sungai dan membuat tanggul.

 “Kami tidak tahu dan kami tidak menutup sungai sejauh ini,” terangnya singkat

Pimpinan Rapat Komisi II DPRD Muhammad Yamin menyimpulkan hasil RDP pihaknya akan memonitoring ke lokasi.

BACA JUGA:Ada yang Beda di Fun Walk HUT Adhyaksa Kejari Muba, Ternyata ini...

“Setelah mendengarkan dari kedua belah pihak dan masukan dari beberapa OPD yang terkait pihaknya menyimpulkan ada beberapa poin yang harus kita lakukan." Ungkapnya.

Lanjut Yamin ,Poin pertama, akan segera akan membuat tim investigasi dan tanggal 8 Agustus 2023 ini di lakukan monitoring kelapangan secara bersama-sama

Poin ke dua ialah kajian hukum oleh pihak Pemkab Muba dan tim ahli DPRD Muba kemudian point ke tiga verivikasi kajian amdal UPL dan UKL.

“Kita bantu masyarakat ini agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat di seputaran perusahaan, seharusnya kehadiran perusahaan itu memberikan efek positif bagi masyarakat," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: