Kasus SERASI di OKU Segera Dilimpahkan

Kasus SERASI di OKU Segera Dilimpahkan

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) masih dilakukan. 

“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, Jumat (21/7). 

Untuk kasus SERASI ungkap Kajari, bisa dikatakan sudah rampung pemberkasan. Karena untuk kelengkapan berkas kasus SERASI memerlukan BPKP untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

“Tapi kini sudah clear. Dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Palembang,” ujarnya. 

Disebutkan Kajari, untuk kasus SERASi saat ini baru ada dua tersangka.Tapi masih akan melihat nanti bagaimana dinamika persidangan. 

Ditegaskan Kajari, untuk menentukan tersangka ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Karena terkait dengan alat bukti. Sedangkan dari laporan penyidik, untuk alat bukti ini masih terkait dengan dua tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan akan berkembang. Tergantung bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

Selain kasus SERASI, ada juga kasus proyek optimalisasi lahan (OPLAH) di Dinas Pertanian OKU. Diketahui kasus OPLAH ini berupa bangunan saluran air persawahan sepanjang 3.000 meter di Kecamatan KPR dan Kecamatan Sinar Peninjauan.

Terkait kasus OPLAH ini, dirinya sudah meminta tim yang dipimpin Kasi Pidsus untuk segera menentukan sikap terkait siapa yang bertanggungjawab. 

"Kita akan sampaikan dalam waktu dekat siapa saja yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini," tegas Kajari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari OKU sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus SERASI, yakni Kabid Sapras berinisial AP (Agus Paharyono) dan staf di Sapras berinisial HH. 

Dalam kasus tersebut, AP bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). "Dalam perkara ini penyidik Kejari OKU sudah melakukan pemeriksaan sekitar 25 orang saksi. Baik itu dari lingkungan Dinas Pertanian, maupun kelompok tani  dalam program tersebut," tandas Kajari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: