Warga Tegal Binangun Merasa Terzolimi dan Ancam Duduki Kantor Lurah

Warga Tegal Binangun Merasa Terzolimi dan Ancam Duduki Kantor Lurah

Warga Tegal Binangun Merasa Terzolimi dan Ancam Duduki Kantor Lurah di Tegal Binangun, karena menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, dan memilih masuk wilayah Kota Palembang..-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Warga Tegal Binangun menolak keras masuk wilayah administrasi Kabupaten Banyuasin, karena puluhan tahun masuk Kota Palembang.

‘’Mulai sejarah, administrasi kependudukan, termasuk sarana dan prasana difasilitasi Kota Palembang,” kata Ketua Formas Manara Padi Bersatu Suhardi, ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu 26 Juli 2023.

Dikatakan Suhardi, jika masih dipaksakan masuk wilayah Banyuasin, maka warga Tegal Binangun merasa terzolimi, hingga ancam duduki Kantor Lurah di Tegal Binangun tersebut.

‘’Jika dipaksakan kami merasa terzolimi. Dan jangan salahkan kami jika Kantor Lurah di Tegal Binangun kami duduki,” tambah Suhardi.

BACA JUGA:Terkait Demo Ratusan Warga Tegal Binangun, Ini Pernyataan Askolani dan Harnojoyo

BACA JUGA:Tuntutan Warga hanya Satu, Tegal Binangun Masuk Palembang Titik

Sebelumnya, ratusan massa menggunakan atribut baju hitam menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (26/7/2023), sekitar pukul 08.30 WIB.

Ratusan massa tersebut merupakan warga Tegal Binangun khususnya Komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat, mereka konvoi menuju kantor Gubernur.

Kedatangan warga dari empat Rukun Tetangga (RT) diantaranya RT 24, 25, 34, dan 41 serta RW 08 itu menolak Permendagri 134 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.

BACA JUGA:Gunakan Atribut Hitam dan Membawa Keranda Mayat, Ratusan Warga Tegal Binangun Geruduk Kantor Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Warga 4 RT Tegal Binangun Tuntut Masuk Palembang, Ini Kata FPB...

Aksi kali ini kali ketiga, jika sebelumnya telah berlangsung pada bulan Puasa dan bulan Juni 2023 di wilayah Komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.

Mereka sendiri menuntut untuk daerahnya tidak masuk dalam Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Permendagri 134 tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: