Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan “Sekolah Sehat Bebas Bullying’

Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan “Sekolah Sehat Bebas Bullying’

Penyuluh hukum Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan “Sekolah Sehat Bebas Bullying’--

PALEMBANG,PALPOS.ID - Masa pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan fase bagi anak didik mengenal lingkungan pendidikan, social hingga aturan yang berlaku di sekola.

Hal tersebut dimanfaatkan oleh Penyuluhan hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengisi kegiatan penyuluhan hukum di Sekolah dari tingkat SMP hingga SMA di kota Palembang mulai dari tanggal 11- 18 Juli 2023.

Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di beberapa sekolah antara lain : SMK Negeri 6 Palembang, SMP IT Bina Ilmi, SMP Indriasana, SMA Srijaya Negara, SMP Negeri 40 Palembang, dan SMA Xaverius 1 Palembang.

BACA JUGA:Pusri Raih Penghargaan HR EXCELLENCE Award 2023

“Kegiatan penyuluhan Hukum ini mengangkat tema “Sekolah Sehat Bullying “ merupakan salah satu bentuk pelayanan Hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat yang sdar hukum, “ ujar Aye.

Para penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel yang terdiri atas jenjang Madya, Muda, dan Pratama terjun langsung menyambangi titik focus penyuluhan di beberapa sekolah yang telah ditunjuk.

Kemudian, Para pelajar diberikan pemahaman mengenai garis besar dari Tindakan Bullting, dimana merupakan tindakan agresif baik satu orang atau lebih yang mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan, ancaman, atau paksaan secara berulang.

BACA JUGA:Produk Inovatif NPK 15-15-15 Pusri, Hasilkan Tongkol Jagung Sempurna

Dalam penyuluhan kepada para pelajar, para penyuluh hukum menyampaikan beberapa hal mulai dari tindakan- tindakan yang mencerminkan bentuk kesadaran hukum di sekolah, bentuk tindakan bullying, ciri korban bullying, aspek hukum bullying yang dikaitkan dengan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak Pasal 80, serta tindakan yang sebaiknya dilakukan jika mengalami bullying di sekolah.

Kemudian, di era distribusi yang diketahui bahwa media social menjadi alat utama dalam hal penyebaran informasi.

Untuk itu, para pelajar diinginkan untuk bijak dalam bermedia social dengan berpikir dahulu sebelum menulis dan menyebarkan konten.

BACA JUGA:Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit dan E-money Plastik Daur Ulang Pertama di Indonesia

Ditekankan oleh Tim Penyuluhan Hukum, bahwa etika bermedia social ini tentunya penting untuk dimiliki demi menghindari terciptanya lahan subur dalam penyebaran konten terlarang, hate speech, hoaks, cyber- bullying, hingga penyebaran virus komputer.

Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan ini berlangsung dalam dua arah, yaitu membuka peluang kepada pelajar untuk melakukan diskusi dan dialog interaktif dengan para penyuluh hukum yang menjadi narasumber.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya mengapresiasi fenomena maraknya kejadian criminal yang melibatkan remaja dan anak sekolah.

BACA JUGA:Pusri Siapkan Stok Pupuk di Jateng Sesuai Ketentuan

 “Sebagai perpanjangan tangan BPHN, sayang terus mendorong penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman hukum dan Pancasila kepada pelajar sebagai bentuk pembangunan budaya hukum dalam mencegah intoleransi masyarakat serta mewujudkan masyarakat yang cerdas dan sadar hukum,” ungkap Mantan Kalapas Merah Mata tersebut

Terakhir, Ilham Djaya berharap kegiatan penyuluhan hukum ini dapat berlangsung secara berkesinambungan kepada seluruh lapisan masyarakat sejak dini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: