Breaking News, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia

Breaking News, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia

Iriadi mantan sekretaris Bawaslu Sumsel digiring ke mobil tahanan pasca ditetapkan tersangka.--

Mantan korsek bawaslu ini didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang tipikor.

BACA JUGA:Cadangan Migas di Kabupaten Natuna Calon Ibukota Provinsi Natuna Anambas Terbesar di Asia

Dalam perkara itu, Iriadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: